Pemkab Mubar Luncurkan Aplikasi SIM-ASN, Disiplin Jadi Fokus Utama
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIM-ASN) yang berfungsi sebagai daftar hadir elektronik untuk memantau kehadiran dan kedisiplinan ASN.
Peluncuran ini dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, di Aula Kantor Bupati Mubar. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mubar, La Ode Darwin, didampingi Wakil Bupati, Ali Basa, Sekretaris Daerah, LM. Husein Tali, serta kepala OPD.
Bupati La Ode Darwin menyebut peluncuran aplikasi SIM-ASN sebagai salah satu langkah strategis untuk mencapai visi-misinya bersama Wakil Bupati Ali Basa.
“Kedisiplinan menjadi dasar penting dalam mewujudkan SDM unggul, cerdas, sehat, beriman, dan berbudaya di Mubar. Dengan disiplin, kita bisa membangun karakter yang baik untuk ditularkan kepada masyarakat,” ujar Darwin.
Ia juga menegaskan bahwa aplikasi SIM-ASN ini mengacu pada Pasal 3 poin (e) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengharuskan ASN menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Darwin menekankan pentingnya disiplin ASN sebagai modal dasar membangun Mubar lebih maju dan kompetitif. Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang selama ini tidak mematuhi jam kerja dan bahkan tidak masuk kantor dalam waktu yang lama.
“Dengan aplikasi ini, kedisiplinan ASN dapat diukur, dan hal ini berpengaruh pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). ASN yang tidak disiplin akan menerima sanksi sesuai aturan, termasuk teguran, pengurangan TPP, hingga sanksi lebih berat jika diperlukan,” tegasnya.
Aturan pengurangan TPP disesuaikan dengan Permendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, sebagai berikut:
1. *Terlambat* :
– 1-30 menit: -0,5%
– 31-60 menit: -1%
– 61-90 menit: -1,25%
– Lebih dari 91 menit: -1,5%.
2. *Cepat Pulang* :
– Sama seperti poin terlambat.
3. *Tidak mengikuti upacara/apel pagi* : -2%.
Darwin juga memerintahkan Kabag Ortala untuk mengkaji Perbup tentang TPP lebih lanjut. Jika ASN tidak hadir selama tiga hari berturut-turut atau lima hari akumulatif dalam satu bulan tanpa keterangan, maka mereka tidak berhak menerima TPP pada bulan tersebut.
La Ode Darwin mengajak seluruh ASN untuk keluar dari zona nyaman dan mengikuti irama kedisiplinan yang ia bangun. “Mubar harus bangkit lewat kepemimpinan yang disiplin dan bertanggung jawab. Hanya dengan ASN yang memiliki integritas, kita bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.
Melalui aplikasi SIM-ASN, Pemkab Mubar berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih maju.
Reporter: Dedi







