Pemkab Mubar dukung Akreditasi RSUD
MUBAR,TRIASPOLITIKA.ID – Terkait survei akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) siap mendukung mendukung penuh segala aspek mulai dari peningkatan kualitas dan kuantitas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri. Iamengatakan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Dalam memberikan pelayanan rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Untuk itu, pemenuhan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutus secara internal dan eksternal.
“Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi Rumah Sakit untuk menjamin mutu pelayanan yang terdiri atas penetapan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien.” Jelasnya. Jumat (20/10/2023)
Selanjutnya Dr. Bahri menyebut bahwa peningkatan mutu eksternal merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan yang meliputi perizinan, sertifikasi, dan akreditasi.
“Akreditasi ialah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui pemerintah,” ungkap Dr. Bahri.
Diketahui tujuan diadakannya survei akreditasi untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Rumah Sakit, sebab Rumah Sakit merupakan sarana kesehatan yang memberikan pelayanan yang paling kritis dan saran dalam pelayanannya ialah jiwa manusia.
Dr. Bahri berharap dalam pelaksanaan survei akreditasi pihak RSUD Mubar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan dilakukan survei secara obyektif.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri juga ini mengatakan, Pemkab Mubar mendukung penuh segala aspek, mulai dari peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana serta alat kesehatan yang memadai demi tercapainya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RSUD Mubar.
“Bukti dukungan Pemkab Mubar terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan Rumah Sakit yakni di tahun 2024 telah dianggarkan pembangunan radiologi yang sesuai standar, pembangunan ruang inap kebidanan, pembangunan ruang rawat inap Kris dan pengembangan gedung instalansi gawat darurat yang diikuti dengan pemenuhan sarana, pra sarana dan alat kesehatan yang menunjang pelayanan pada ruangan.” Pungkas Dr. Bahri.
Sementara itu, Direktur RSUD Mubar, dr. Syahrir Fitrah mengatakan pihaknya optimis dapat mengangkat citra RSUD Mubar dari akreditasi dasar menjadi akreditasi paripurna dengan mengandalkan fasilitas yang diberikan serta dukungan dari pemerintah daerah.
“Regulasi telah kita susun, saat ini diimplementasikan regulasi tersebut, yang didalamnya ada panduan dan SOP,” ungkapnya.
Ia mengutarakan, kegiatan persiapan akreditasi dalam pemenuhan syarat untuk dapat diakreditasi dengan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan dan perizinan, peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan, dan kesiapan fasilitas pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, seluruh tenaga medis di rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rumah sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien,” terangnya.
Serta pemenuhan sarana prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 60% berdasarkan ASPAK dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.” Tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1128 tahun 2022 tentang persyaratan akreditasi Rumah Sakit, persiapan dilakukan sepenuhnya oleh rumah sakit secara mandiri atau dengan pembinaan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi, dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota maupun lembaga lain yang kompeten.
Selanjutnya, Rumah Sakit yang mengajukan permohonan survei akreditasi, paling sedikit harus memenuhi persyaratan yaitu rumah sakit memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan, Kepala atau Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang Rumah Sakit.
Reporter: Dedi