Pemkab Mubar Dapat Rapor Merah dari Ombudsman Sultra
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menyerahkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 kepada Pemerintah Muna Barat (Mubar), Rabu (20/4/2021).
Kepala perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, kabupaten Muna Barat merupakan penilaian perdana di tahun 2021. Penilaian kepatuhan ini terdapat sepuluh variabel dan indikator.
“Penilaian kepatuhan ini yaitu komponen standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009. Untuk tahun 2021, kabupaten Mubar adalah kabupaten yang pertama kalinya,” terangnya.
Kata dia, dari hasil penilaian tersebut Pemkab Mubar mendapatkan rapor merah dalam kepatuhan tahun 2021.
“Jadi, Penilaian kepatuhan tahun 2021 ini berdasarkan hasil penilaian dari empat perwakilan OPD yang ada di Mubar, yaitu DPM-PTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Akumulasi semuanya merah. Yang kuning itu baru DPM-PTSP, ” jelas Mastri Susilo.
Ombudsman Sultra juga menyarankan Pemkab Mubar untuk memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan yang sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009.
“Juga dilakukannya pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan yang memperoleh kepatuhan rendah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan,” katanya.
Bupati Mubar Achmad Lamani mengatakan, hasil penilaian kepatuhan tersebut adalah proses yang harus ditempuh oleh Pemkab Mubar.
“Ini bukan jelek. Ini namanya proses, tapi kalau dibiarkan akan menjadi jelek. Jadi kedepannya kita harus berposes dan harus berubah,” tuturnya.
Kata Achmad, saran dan hasil dari Ombudsman akan diserahkan ke masing-masing dinas untuk dipelajari sebagai bahan evaluasi.
Reporter: Dedi







