Pemda Konawe Usul Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna Dewan
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Pemerintah Darah Kabupaten Konawe mengusulkan rancangan peraturan daerah atau Raperda ke DPRD Konawe terkait pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Penyerahan raperda oleh pihak eksekutif ke DPRD ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa 15/07/2025. Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Bupati Konawe Yusran Akbar ST dalam pidatonya yang disampaikan sekretaris Daerah Konawe Ferdinand Sapan mengatakan bahwa penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, serta amanat dari berbagai regulasi nasional.
Antaranya berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menjalankan PUG secara terstruktur.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 yang mengatur teknis pelaksanaan PUG di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengarusutamaan gender bukan hanya tentang perempuan, tetapi tentang keadilan bagi seluruh warga tanpa memandang jenis kelamin. Ini soal memastikan bahwa kebijakan pembangunan memperhatikan kebutuhan, hak, dan aspirasi semua kelompok masyarakat,” ujar Sekda Ferdinand.
Sekda juga menegaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, sesuai amanat Pasal 97 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses penyusunan Raperda PUG ini dirancang dengan mempertimbangkan integrasi ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara nyata dalam pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga akses ekonomi,” jelasnya.
Usai penyerahan dokumen, seluruh fraksi DPRD menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender.
Fraksi-fraksi menyebut Raperda PUG sebagai bentuk kemajuan pola pikir birokrasi dan indikator daerah yang progresif dalam membangun masyarakat yang setara.
Pemerintah Daerah pun berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan regulasi yang aplikatif.
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi secara aktif selama proses pembahasan berlangsung. Harapannya, Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda dan implementasinya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Sekda Ferdinand.







