Pemda Koltim Finalisasi Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menegaskan langkah strategis dalam pembangunan daerah melalui penandatanganan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten III Setda Koltim, Irwan S.Sos., M.M., bersama Kepala Bappeda Litbang Koltim, Dr. Mustakim Darwis, S.P., M.Si., serta dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Koltim, Jumat (26/9/2025), di Aula Kantor Bappeda Litbang Koltim.
Dalam arahannya, Dr. Mustakim menyampaikan bahwa RPJMD menjadi pedoman utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun mendatang. Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, strategi, hingga program prioritas yang akan dijalankan pemerintah daerah secara berkelanjutan.
“Dengan ditandatanganinya finalisasi Ranperda RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk menjamin sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah, mempercepat pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Mustakim.
Ia menambahkan, RPJMD Koltim 2025–2029 dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan dengan prinsip kolaboratif dan partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, legislatif, maupun masyarakat.
“Ini adalah momentum penting untuk menyatukan visi dan langkah dalam mewujudkan Kolaka Timur yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.
RPJMD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah selama lima tahun. Dokumen ini menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah dengan tetap memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan RPJM Nasional.
Penyusunan RPJMD Koltim mengacu pada lima prinsip utama, yakni strategis, demokratis dan partisipatif, politis, bottom-up planning (berbasis aspirasi masyarakat), serta top-down planning (sinkron dengan kebijakan nasional).
Lebih lanjut, Mustakim menjelaskan bahwa RPJMD Koltim disusun dengan tiga pendekatan utama, yaitu proses teknokratis-strategis, partisipatif, dan proses legislasi-politik. Ketiga pendekatan ini saling terintegrasi untuk menghasilkan dokumen pembangunan yang realistis, terukur, dan berorientasi hasil.
“RPJMD ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat Kolaka Timur. Melalui perencanaan yang matang dan implementasi yang konsisten, kita berharap lima tahun ke depan Kolaka Timur dapat tumbuh sebagai daerah yang produktif, inklusif, dan berdaya saing,” tutup Mustakim.







