Kantor Pertanahan Muna Barat Imbau Pelaku Usaha Pahami Proses KKPR

waktu baca 2 menit
Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mengimbau pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis di wilayahnya untuk memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi syarat dasar perizinan berusaha, memastikan kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) setempat.

Sebagai instansi pelayan publik di bidang pertanahan dan tata ruang, Kantor Pertanahan Muna Barat bertugas memverifikasi agar pemanfaatan ruang pelaku usaha tidak melanggar ketentuan wilayah.

Landasan Regulasi KKPR

Aturan KKPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta dijabarkan di Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan tertib, terencana, dan hindari konflik lahan.

Pengajuan Mudah via Sistem OSS

Pengajuan dilakukan daring melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi nasional. Pelaku usaha isi data rencana kegiatan, meliputi:

• Identitas pelaku usaha, dibuktikan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis, dan skala kegiatan (Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1).

• Lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya.

• Luas lahan yang akan dimanfaatkan.

• Informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah.

Proses Verifikasi dan Penilaian

Permohonan selanjutnya diperiksa dan dinilai instansi berwenang, mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) (Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4).

Jika lokasi punya RDTR terintegrasi OSS, sistem konfirmasi kesesuaian otomatis. Apabila belum, Kantor Pertanahan Muna Barat lakukan verifikasi, penilaian teknis, dan pertimbangan lanjutan (Pasal 12-15). Tujuannya, pastikan rencana usaha tidak bertentangan peruntukan ruang, bukan di kawasan lindung, serta bebas konflik pemanfaatan lahan.

Jika semua tahap lolos dan sesuai RTR, dokumen KKPR elektronik diterbitkan. Pemahaman awal syarat dan tahapan ini bantu pelaku usaha rencanakan bisnis lebih pasti, sekaligus dukung pemanfaatan ruang tertib dan berkelanjutan.

Untuk detail lebih lanjut, datangi loket Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat atau hubungi WhatsApp: 0851 9860 9404.

  • Reporter : Farid