Pelaku Pengeroyokan Pegawai Rutan Muna Divonis 4 Bulan, Pegawai Rutan Ajukan Banding
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan pegawai Rutan Kelas IIB Muna mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Raha pada Jumat, 21 Maret 2025.
Para pegawai rutan ini mempertanyakan putusan majelis hakim yang memvonis dua tersangka pengeroyokan, Laode Said Latif dan Laode Mun Asabah, dengan hukuman empat bulan penjara.
Mereka mengajukan keberatan atas putusan tersebut, yang dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan Pasal 170 KUHP, yaitu maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada malam hari setelah korban, Laode Sabaruddin dan Alim, usai melaksanakan piket sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat hendak pulang ke rumah masing-masing, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang sedang mabuk usai pesta minuman keras.
Dari 12 orang yang terlibat, empat diantaranya melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, hanya dua pelaku yang ditangkap, yaitu Laode Said Latif dan Laode Mun Asabah.
Laode Sabaruddin mengungkapkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut, tangannya patah dan masih terasa nyeri hingga saat ini. Sementara itu, Alim mengalami luka robek di pelipis dan wajahnya baru mulai membaik.
“Kami dikeroyok saat masih memakai pakaian dinas, habis piket, dan mau pulang ke rumah masing-masing. Kami bingung karena tiba-tiba diserang tanpa alasan,” jelas Laode Sabaruddin.
Pegawai Rutan Kelas IIB Muna merasa heran dengan putusan majelis hakim yang hanya memberikan hukuman empat bulan penjara kepada kedua pelaku.
Agus, salah satu pegawai Rutan, menyatakan bahwa putusan dari majelis hakim dapat memberikan preseden buruk.
“Kalau hukuman hanya empat bulan, kejahatan serupa bisa terjadi lagi. Kami akan banding karena putusan ini tidak memberikan efek jera,” ungkap Agus.
Dalam pertemuan dengan pegawai Rutan, hakim Dio menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah musyawarah majelis hakim dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Ia juga menyebutkan bahwa restorative justice (RJ) tidak dilakukan karena salah satu korban, Laode Sabaruddin, tidak memberikan maaf kepada pelaku.
“Sehubungan putusan belum inkrah, koordinasikan dengan penuntut untuk mengajukan banding,” ujar Dio.
Tidak puas dengan jawaban hakim, korban bersama rekan-rekannya langsung menuju Kantor Kejaksaan Raha untuk berkoordinasi.
Mereka bertemu dengan Kasi BB, Muhammad Djunaedi, S.H., M.H., yang kemudian berkoordinasi dengan Kasi Intel Hamrulah, S.H., M.H., dan Plh Kasi Pidum. Setelah koordinasi selesai, pegawai Rutan membubarkan diri.
Reporter: Bensar Sulawesi







