Pegawai di Kolut Tak Ngantor Dua Tahun Tapi Tetap Terima Gaji, Wabup: Mau Mundur atau Dimundurkan

waktu baca 2 menit

KOLAKA UTARA, TRIASPOLITIKA.ID – Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Jumarding, melontarkan pernyataan tegas usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (18/6/2025).

Dalam kunjungannya, Jumarding mengecek langsung kehadiran pegawai serta kualitas pelayanan publik yang diberikan. Ia mengingatkan para ASN agar tetap disiplin dan hadir menjalankan tugas.

“Maunya pelayanan publik, karena kita hadir untuk melayani masyarakat,” kata Jumarding di hadapan pegawai yang hadir.

Namun, dalam kesempatan itu pula, Jumarding mengungkap adanya temuan serius: seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara diketahui tidak pernah masuk kantor selama dua tahun, tetapi tetap menerima gaji setiap bulan.

“Kolaka Utara ini dikenal ada yang dua tahun tidak masuk kantor, tapi terima gaji terus,” ungkap Jumarding dengan nada geram.

Ia menyebut bahwa pembiaran semacam ini bisa berdampak pada sanksi administratif terhadap instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Yang mau disalahkan ini siapa? Pimpinannya. BKPSDM harus hati-hati, bisa kena penalti dari pusat karena melakukan pembiaran,” tegasnya.

ASN yang dimaksud diketahui merupakan pegawai dari Dinas Kesehatan Kolaka Utara. Jumarding menyatakan, pihaknya telah memberikan waktu kepada pejabat terkait untuk menyampaikan opsi kepada ASN tersebut.

“Orangnya dari Dinas Kesehatan. Orang seperti itu harus dikasih pilihan: mau mundur atau dimundurkan,” ujarnya.

Menurut aturan kepegawaian, kata Jumarding, ASN yang tidak berkantor tanpa keterangan selama 28 hari berturut-turut wajib diberikan sanksi tegas.

“Saya sudah rapat dengan BKPSDM, Inspektorat, dan Kadis Kesehatan. Saya kasih waktu untuk menemui orangnya, apakah dia mau mengundurkan diri secara terhormat atau diberhentikan secara tidak terhormat,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini sudah ada empat ASN yang terdeteksi melakukan pelanggaran serupa, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak.

“Baru empat orang ini saya dapat. Mungkin masih banyak yang lain. Saya akan sisir semua instansi, termasuk OPD dan kantor kecamatan,” pungkasnya.

Reporter: Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *