Oknum Dokter Gigi di Butur Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Belum di Tahan, Ini Klarifikasi Polisi
BUTUR, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) memberikan klarifikasi soal dugaan belum ditahannya oknum dokter gigi yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, AKP Sumarno mengatakan, pihak belum melakukan penahanan terhadap oknum dokter gigi tersebut. Sebab, mengacu pada KUHAP, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak dapat langsung dilakukan penahanan.
“Jadi Undangan-undang pelecehan seksual ini bukan kategori pasal pengecualian, sehingga dengan ancaman dibawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” kata Sumarno saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).
“Yang kedua, kenapa kita tidak melakukan penahanan karna tersangka ini kooperatif. Tiap kali kita lakukan pemanggilan dia hadir tepat waktu dan saat memberikan keterangan dia kooperatif. Kemudian dia (oknum dokter gigi) tidak ada indikasi mau menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana yang lain,” Imbuhnya
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini belum melakukan pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan. Kendati demikian, pihaknya sudah mengirim pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan telah dimulainya penyidikan.
“Setelah melakukan penetapan tersangka, langsung kita kirim pemberitahuan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria yang memiliki tiga balok di pundaknya ini menegaskan, sebelum melimpahan BAP pada Kejaksaan, pihaknya saat ini masih melengkapi administrasi berkas yang dibutuhkan.
“Kita masih melengkapi, kelengkapan administrasi berkas, kalau sudah lengkap baru kita kirim,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, oknum Dokter Gigi berinisial S dilaporkan oleh seorang wanita yang tidak lain pasiennya sendiri karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Akibat dari perbuatannya itu, oknum dokter gigi tersebut dijerat Pasal 6 huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan anacaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Reporter: Zual







