Oknum Aparat Desa Lamedai Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Warga Lapor Polisi

waktu baca 1 menit
Ambo Enre saat memperlihatkan laporannya di Polres Kolaka

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Ambo Enre, warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, kembali mempertanyakan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh oknum aparat desa inisial IR. Laporan ini telah disampaikan di Polres Kolaka pada 12 Juni 2024.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat Ambo Enre bersama warga lainnya mengumpulkan berkas persyaratan untuk pembuatan sertifikat tanah dalam program PRONA Sertifikat. Ia menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), KTP, dan Kartu Keluarga kepada kepala desa Lamedai.

Namun, hingga tahun 2022, sertifikat tanah miliknya belum juga keluar, sementara sertifikat tanah milik warga lainnya sudah diterbitkan. Pada April 2024, Ambo Enre mendapatkan informasi bahwa sertifikat tanahnya dengan nomor 01226 telah dikeluarkan oleh pertanahan Kabupaten Kolaka pada 14 Desember 2022.

Aparat desa mengklaim telah menyerahkan sertifikat tersebut kepada IR karena tanah tersebut telah dijual ke PT Rimau, mitra PT Indonesia Pomalaa Industry Part (PT IPIP). Namun, Ambo Enre menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah miliknya. Saat mengonfirmasi hal ini ke PT Rimau, pihak perusahaan membenarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah mereka terima.

Akibat kejadian ini, Ambo Enre mengaku mengalami kerugian sebesar Rp130 juta. Sampai saat ini, pihak PT Rimau belum memberikan keterangan terkait siapa yang telah menjual atau menyerahkan sertifikat tanah miliknya.

Reporter: A. Jamal