Mutasi Dianggap Menindas, Bupati Muna: Semua Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Bupati Muna LM Rusman Emba. |Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TP – Perombakan jabatan fungsional yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Muna, beberapa waktu lalu dinilai menindas para guru dan tenaga kesehatan.

Menanggapi isu pemutasian yang katanya berwujud penindasan, akhirnya dijawab dengan santun oleh Bupati Muna LM Rusman Emba, saat ditemui Triaspolitika.id, Senin, (29/03/2021).

Dikatakan Bupati dua periode itu, pemutasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap sejumlah guru dan tenaga kesehatan sudah sesuai aturan.

Kata Rusman Emba, proses mutasi atau rotasi ASN adalah sebuah kebutuhan lembaga yang memang harus dilakukan dalam rangka penyegaran.

“Mutasi tersebut sesuai dengan aturan. Jika ada sekolah yang tidak efektif maka kita lakukan penyegaran,” kata Rusman Emba pada Triaspolitika.id, Senin (29/03/2021).

Lebih lanjut mantan senator DPD-RI itu menyampaikan, agar mutasi tidak dianggap sebagai hal yang tidak lumrah yang dilakukan pemerintah.

”Harus ditanamkan bahwa mutasi atau rotasi ini adalah hal yang biasa dan lumrah dalam setiap lembaga. Jika melihat komposisi mutasi, ada guru dari sekolah kecamatan Kabawo mutasinya di SMP 2 Raha, jadi tidak semua ditempatkan yang jauh. Justru ada peningkatan bagi para guru yang bisa memahami dunia kerja,” ujar Bupati Muna.

Sebelumnya sejumlah guru bertandang di DPRD Muna untuk meminta perlindungan akibat mutasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Setidaknya ada 222 guru masih berpolemik, kemudian ada 380 ASN yang posisinya digeser. Mereka yang digeser dari posisi sebelumnya yaitu, 230 tenaga kesehatan (Nakes), dan 150 staf di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga di kecamatan.

Reporter: Bensar