Motor Korban Kebakaran Rumah di Kolaka Utara Digasak Maling, Dua Pelaku Ditangkap
Kolaka Utara, Triaspolitika.id – Dua pria spesialis Pencurian Motor (Curanmor) ditangkap Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Keduanya masing-masing berinisial S (25) asal Desa Katoi, Kecamatan Katoi dan N (25) asal Kelurahan Lasusua. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit Chansaw, satu unit helm serta 8 unit motor dengan rincian :
1. Satu unit motor yamaha Vixion
2. Dua unit motor Honda Revo
3. Satu unit motor yamaha Juviter MX
4. Satu unit yamaha Jupiter Z
5. Satu unit yamaha Fix R
6. Satu unit honda Scoopy
7. Satu unit motor honda Blade yang sementara masih ditahan di Palopo.
Kasus curanmor ini terungkap saat salah satu korban kebakaran rumah di Dusun 4, Desa Katoi, Kecamatan Katoi melaporkan kehilangan motor dan satu unit Chansaw di rumahnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 lalu sekitar pukul 00.00 wita.
“Korban saat itu melihat gembok rumahnya sudah kondisi rusak dan motornya merek Vixion dan satu unit Chansow sudah raib digasak pelaku,” ungkap Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Gultom Todoang saat Komprensi Pers, Senin (7 Juli 2025).
Setelah dilakukan penyeledikan serta informasi masyarakat, motor korban tersebut rencananya akan digadaikan ke salah satu pria bernama Arianto yang berada di Kelurahan Lasusua.
“Dari informasi masyarakat, ada motor yang akan digadaikan dengan ciri-ciri persis dengan motor korban yang hilang,” kata Kapolres.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku N. Saat diamankan, pelaku N tidak mengakui perbuatannnya. Ia mengaku hanya diperintahkan oleh pelaku S untuk mengadaikan motor tersebut.
“Setelah informasi pelaku N diamankan, rekan pelaku memberitahu kepelaku S bahwa pelaku N ditangkap polisi, kemudian pelaku S melarikan diri ke gunung dan kembali mencuri motor warga Kecamatan Katoi,” jelas Kapolres.
Usai mencuri motor, pelaku S lalu kabur ke Kabupaten Jeneponto menggunakan motor curiannya merek Honda Blade melalui jalur datat.
Mendengar informasi tersebut, personil Satreskrim Polres Kolaka Utara kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Palopo untuk mencegat pelaku.
“Pesmob Polres Palopo berhasil menangkap lelaki inisial S dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda,”
Dari keterangan pelaku, modus operandi yaitu pelaku Inisial S dengan membongkar dan mengubah warna motor hasil curian.
Setelah dimodifikasi, motor tersebut ditukar dengan motor lain. Sementara pelaku N berperan membantu pelaku S untuk tukar tambah hasil sepeda motor.
“Sebagai contoh, motor seharga Rp1.500.000,00 ditukar dengan motor lengkap, kemudian motor hasil pertukaran dijual kembali, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan berlipat,” terang Kapolres.

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.
“Kalau bisa pakai kunci ganda dan jangan memarkirkan motor disembarang tempat,” tutup Kapolres.
Reporter : Fyan







