Menghadapi Aksi Demontrasi: Ini Pesan Pemkab Mubar
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab), melalui Kabag Hukum menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
Diketahui, beberapa saat lalu sekelompok aktivis yang tergabung dalam Front Mahasiswa Sulawesi Tenggara mendapat surat somasi dengan Nomor 025/HNE/01/V/2023 tanggal 30 April 2023 atas aksi yang diduga merugikan, mencemarkan, serta menghina nama baik Pemda Mubar.
Yuliana Are selaku Kabag Hukum Setda Pemkab Mubar, Somasi yang dilakukan selama ini oleh Pemkab Mubar bukan bagian dari pembungkaman aspirasi tetapi bagian dari minimalisir terjadinya konflik sosial dimasyarakat.
“Mengapa demikian? Karena isu dan tuntutan yang selalu disebarkan secara hukum kami menduga penuh dengan kebohongan, fitnah dan bahkan menyerang martabat Pemkab Muna Barat,” jelas Yuliana Are, Jumat (5/5/2023).
Yuliana Are menyebut bahwa pihaknya tidak berhak untuk melarang setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya karena itu hak setiap warga Negara.
“Tetapi perlu diingat jangan sampai informasi yang disampaikan itu sifatnya Hoaks (bohong) sebagaimana diatur dalam dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang. Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Bebernya.
Yuliana Are juga menyampaikan bahwa Somasi yang dilakukan Pemkab Mubar selama ini masih terus berproses karena beberapa pihak yang disomasi telah menyampaikan secara terbuka bahwa ada oknum yang memerintahkan dan dibayar oknum tertentu, guna menganggu jalanya pemerintahan di Kabupaten Muna Barat.
“Tetapi karena Indonesia adalah Negara hukum kami tidak bisa hanya berasumsi karena itu harus dibuktikan dipengadilan sambil menunggu proses hukum terus berjalan” terangnya.
Yuliana Are menjelaskan bahwa,Pemkab Mubar menyiapkan Tim Pengacara dikarenakan Demontrasi yang disampaikan diduga didominiasi Berita Bohong, Fitnah, Adudomba dan bahkan menyerang martabat pemda Muna barat. Diperkuat lagi adanya pengakuan beberapa pihak yang melakukan demontrasi karena dibayar oknum tertentu.
“Olehnya itu, jangan salah menafsirkan terkait somasi, somasi adalah jalan musyawarah yang ingin ditempuh oleh Pemkab Muna Barat agar tuntutan dan isu yang digemboskan saat demontrasi itu bisa disampaikan/dipertanggungjawabkan langsung kepada Pemkab Muna Barat mengenai kebenaran dan faktanya, bukan malah sebaliknya menggiring opini publik demi mencari simpatik seolah membungkam aspirasi. Negara kita negara hukum jika Pemkab salah masyarakat berhak untuk melaporkan,” Tegasnya.
Yuliana Are menambakan bahwa ,Pj. Bupati Mubar telah terbuka kepada semua pihak terutama masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan Korupsi terkait pengelolaan anggaran, maka semua masyarakat berhak untuk melaporkan dan PJ Bupati Mubar akan terus mendukung setiap proses hukum.
“Mewakili Pemkab Muna Barat di bidang Hukum. saya berpesan agar tidak selalu menghujat, memfitnah, menyerang martabat Pemkab ataupun Pj. Bupati Mubar, karena kita satu tujuan yakni, pembangunan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat Mubar dapat tercapai.” Pungkas Yuliana Are.
Reporter: Dedi