Mediasi Konflik Lahan di Tanggetada Tak Capai Kesepakatan, Camat Rekomendasikan Jalur Hukum
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, menggelar mediasi untuk menyelesaikan konflik kepemilikan lahan antara pihak Nurasia dan Intan.
Acara yang digelar di Aula Kantor Camat pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 10.20 Wita – terlambat satu jam dari jadwal – berakhir tanpa mencapai titik temu dan berakhir sekitar pukul 11.00 Wita.
Pantauan menunjukkan pihak Nurasia telah tiba sejak pukul 09.00 Wita, sementara pihak Intan baru hadir sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam pembukaan musyawarah, Camat Tanggetada Muslyadin meminta kedua belah pihak memaparkan dan menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing.
Pihak Intan hanya menyerahkan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun langsung ditegas oleh Camat bahwa PBB tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan. “PBB itu hanya menerangkan tentang pengelolaan lahan, bukan bukti hak milik,” ujar Muslyadin.
Sementara itu, pihak Nurasia menyampaikan sejumlah dokumen pendukung meliputi akta jual beli tahun 1987, keterangan saksi batas, dokumen ahli waris, kuitansi pembayaran bermaterai Rp1.000, serta surat penguasaan fisik lahan dari Pemerintah Desa Tanggetada.
Meskipun demikian, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Camat menjelaskan pemerintah kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menentukan pihak yang berhak.
“Tujuan kami hanya memediasi melalui musyawarah mufakat. Pengambilan keputusan hak kepemilikan adalah kewenangan pengadilan,” jelasnya.
Beberapa opsi penyelesaian termasuk pembagian lahan telah ditawarkan, namun tidak diterima oleh pihak Intan. “Karena tidak ada kesepakatan, mediasi hari ini dinyatakan belum berhasil,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, pihak kecamatan memberikan rekomendasi kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum. “Kami siap memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan,” ujar Muslyadin.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun perkara pernah bergulir sebelumnya, pihak kecamatan tetap memproses pengaduan dengan harapan muncul bukti atau saksi baru. “Namun karena hari ini tidak ada kesepakatan, maka jalur hukum adalah langkah paling tepat,” pungkasnya.
- Reporter : A. Jamal







