Mahasiswa dukung pelaksanaan Job Fit di Muna
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah mahasiswa di Sulawesi Tenggara (Sultra), mendukung pelaksanaan Job Fit atau Uji Kompetensi.
Menurut mereka, job fit dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.
Eks Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO 2020-2022, Wahyu Pratama menuturkan, kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sangat memerlukan dukungan sistem pemerintahan dan aparatur yang profesional.
Untuk itu menurut dia job fit sangat diperkukan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).
“Job fit/Ukom atau penataan PPTP, ada tiga dasar hukum yang memayungi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi,” jelasnya.
Kata dia, Permenpan RB ini ditetapkan dalam rangka untuk memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Pelaksanaan Job Fit/Uji Kompetensi merupakan proses evaluasi yang akan dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk mendorong peningkatan kompetensi Pimpinan Tinggi sekaligus proses pembinaan, sehingga tercapai target kinerja yang baik.
Tujuan akhir dari pelaksanaan Job Fit itu adalah melakukan penataan ulang atau pergeseran pimpinan perangkat daerah yang lowong agar penempatannya sesuai dengan kompetensinya.
“Oleh karena itu, pelaksanaan Job Fit harus dipandang sebagai kegiatan rutin pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan,” terangnya.
Utuk itu kata dia sangat diperlukan pelaksanaan Fit Job/Uji Kompetensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muna dalam rangka melakukan akselerasi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muna untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.
Apa lagi pelaksanaan fit job di Kabupaten Muna telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yaitu UU No. 5/2014, PP 11/2017 dan Permenpan RB Nomor 15/2019 serta SE Mendagri No. 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022.
Untuk itu Ia meminta kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan Fit Job agar menggunakan instrumen hukum yang telah disediakan oleh Undang-Undang dan tidak melebarkan permasalahan Fit Job dengan upaya-upaya politisasi karena hal itu dapat merusak kredibilitas Pemerintah Kabupaten Muna.
“Panitia Seleksi Fit Job tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, bahkan dari komposisi 5 Pansel hanya 1 dari unsur pemerintah daerah, selebihnya berasal dari Perguruan Tinggi, ini menunjukkan tingkat obyektivitas yang tinggi dalam melakukan penilaian dan tanpa intervensi dari pihak lain,” tandasnya.
Reporter : Bensar