Mahasiswa di Kolaka Ditangkap usai Konsumsi Sabu

waktu baca 1 menit
IR saat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. | Dekri/Triaspolitika.id

KOLAKA, TP – Salah seorang pemuda asal Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IR (25) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba di kediamannya usai mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, Jumat (5/2/2021) sore.

Pemuda dengan status Mahasiswa disalah satu Universitas di Kolaka itu, ditangkap di kamarnya usai mengkonsumsi sabu. Saat penangkapan, IR tidak bisa mengelak, saat kepolisian menemukan barang bukti sabu serta alat hisap jenis Bong yang baru saja ia konsumsi.

Dengan gerak cepat, anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar, langsung menggiring IR ke ruang Satres Narkoba, guna keterangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar menerangkan, barang bukti sabu ditemukan polisi dibawa kasur milik pelaku. ”Barang bukti kami temukan dibawa springbet milik pelaku,” terang Iptu Alwi.

Saat ini Polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Sedangkan barang bukti berupa sabu seberat 3,42 gram serta alat isap jenis Bong diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kolaka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IR dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.

Laporan : A. Jamal