LIRA Soroti Kinerja Inspektorat Kolaka: SKBT Terbit Meski Temuan Bermasalah
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menuding Inspektorat Kolaka gagal menjalankan fungsi pengawasan secara benar.
Lembaga itu dinilai hanya menjaga citra “bersih” dan “independen”, tetapi praktik lapangannya menunjukkan inkonsistensi, terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT).
Bupati LSM LIRA Kolaka, Amir, mengatakan pola yang muncul dalam sejumlah pemeriksaan desa menunjukkan lemahnya fungsi kontrol Inspektorat.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Tapi data terlalu telanjang untuk diingkari. Kalau Inspektorat merasa paling bersih, biar publik yang menilai,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Kasus Wowa Tamboli: Semua Kegiatan Tak Selesai, SKBT Tetap Terbit
Kasus pertama terjadi di Desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu. Hasil monitoring dan evaluasi (monev) pada 26 Januari 2021 mencatat seluruh kegiatan tahun anggaran 2020 tidak mencapai 100 persen, bahkan beberapa item berada di posisi 0 persen.
“Ini bukan satu-dua kegiatan yang terlambat. Semuanya bermasalah, tapi SKBT tetap keluar. Kalau bukan pembiaran, apa namanya?” kata Amir.
Kasus Rano Sangia: Dana Dikembalikan Setelah SKBT Diterbitkan
Kasus kedua datang dari Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari. Desa itu mengembalikan Dana Desa sekitar Rp 52 juta pada 13 Oktober 2022. Padahal SKBT diterbitkan jauh lebih awal, yakni 3 Desember 2021.
“Logikanya terbalik. Temuan justru diselesaikan setelah SKBT keluar. Itu berarti SKBT terbit tanpa verifikasi. Bukan sekadar ceroboh, tapi berpotensi melanggar hukum,” ujar Amir.
Kasus Donggala: Temuan Banyak, LPJ Justru ‘Bersih’
Desa Donggala di Kecamatan Wolo tercatat memiliki sejumlah temuan pada pemeriksaan 16 Desember 2024. Temuan itu mencakup drainase mangkrak, bantuan perikanan dan pertanian tak sesuai spesifikasi, hingga ketidaksesuaian bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Meski temuan besar tercatat, laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa justru ditulis seolah tak ada masalah.
“Jika temuan sebesar itu bisa hilang dari LPJ, berarti ada yang lebih dari sekadar kelalaian,” kata Amir. “Ini sudah mengarah ke upaya menutupi penyimpangan.”
LIRA menilai rangkaian temuan itu memperlihatkan pola serupa: pengawasan lemah, verifikasi tidak memadai, dan standar ganda dalam penilaian desa.
Menurut mereka, SKBT seharusnya tidak boleh diterbitkan jika masih ada temuan mangkrak, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau pengembalian anggaran.
“Kami bicara berdasarkan dokumen monev Inspektorat sendiri. Temuannya jelas, tapi tindak lanjutnya nihil. Jika merasa paling benar, buka saja datanya ke publik,” ujar Amir.
LIRA berencana membawa persoalan ini ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi. Organisasi itu menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman RI, Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Mereka juga membuka peluang mendorong proses hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
“Jika Inspektorat Kolaka tidak mampu mengawasi desa secara objektif, maka pengawasan harus diambil alih,” kata Amir.
“Jangan tunggu sampai publik menilai Inspektorat bukan lagi pengawas, tetapi bagian dari masalah itu sendiri,” tandas Amir.
- Editor: Ahmad







