Lira Kolaka Soroti Papan Informasi Tanpa Volume Pekerjaan, Diduga Batasi Akses Publik
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (Lira) Kolaka menyoroti kembali temuan berulang terkait papan informasi kegiatan yang tidak mencantumkan volume pekerjaan.
Lira menilai pola tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi mengindikasikan upaya sistematis membatasi akses publik terhadap informasi penting mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara.
Volume pekerjaan merupakan indikator krusial untuk mengukur kewajaran biaya, progres, dan kualitas pekerjaan. Ketika komponen tersebut hilang, publik kehilangan kemampuan melakukan kontrol sosial.
Lira menyebut praktik ini bukan hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai pembungkaman hak publik yang disengaja.
“Ketidakhadiran informasi volume pekerjaan menyulitkan publik menilai apakah anggaran yang digunakan wajar atau justru mengandung kejanggalan,” ujar Ketua Lira Kolaka, Amir.
Lira juga menemukan ketidaksinkronan informasi pada sejumlah papan proyek di berbagai lokasi. Pola tersebut, menurut Lira, menunjukkan adanya keseragaman yang terkoordinasi, bukan insiden terpisah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengaturan tunggal atau “satu komando” dalam penyajian data kegiatan, sehingga mengurangi ruang bagi pengawasan independen.
Menurut Amir, informasi inti yang seharusnya wajib dibuka justru menjadi bagian yang hilang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terhadap praktik keterbukaan di instansi terkait.
“Tidak mencantumkan volume pekerjaan adalah pelanggaran langsung terhadap standar transparansi pengadaan dan pelaksanaan program publik,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Lira Kolaka meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui pihak yang memerintahkan, mengetahui, atau membiarkan praktik ketidaklengkapan informasi tersebut.
Lira menilai audit internal dan evaluasi kebijakan keterbukaan informasi perlu segera dilakukan.
Selain itu, Lira mendesak agar seluruh papan informasi diperbaiki dengan mencantumkan volume pekerjaan serta rincian wajib lainnya, sesuai standar penyajian informasi publik.
Lira menegaskan bahwa tuntutan transparansi ini didukung oleh payung hukum kuat, di antaranya:
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meliputi hak publik mengetahui proses kebijakan (Pasal 3), kewajiban pemerintah menyediakan informasi yang benar dan akurat (Pasal 7 ayat 3), serta kewajiban mengumumkan informasi pelaksanaan program secara berkala (Pasal 9 dan Pasal 11).
UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyedia layanan menyampaikan informasi secara lengkap dan benar (Pasal 13) serta membuka detail pelaksanaan layanan (Pasal 17).
Sesuai ketentuan teknis, papan informasi wajib memuat nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan pelaksana.
Hilangnya salah satu unsur tersebut, terutama volume pekerjaan, dinilai Lira sebagai pelanggaran prinsip transparansi.
Lira menegaskan bahwa setiap kebijakan penyajian informasi yang bersifat tertutup atau membatasi akses publik harus segera dihentikan.
Pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi, kata Amir, semestinya ditangani sesuai mekanisme hukum demi menjaga kepercayaan publik.
Reporter: A. Jamal







