LIRA Kolaka Soroti Dugaan Cacat Konstruksi pada Proyek Ruang Baru SDN 1 Anaiwoi
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak pelaksana proyek, CV Asyari Mandiri, yang dinilai mengabaikan aspirasi publik dan surat resmi permintaan penghentian sementara pembangunan ruang baru SDN 1 Anaiwoi sebanyak delapan ruang.
Surat tersebut dilayangkan LIRA Kolaka dengan tujuan agar pemerintah daerah bersama pihak pelaksana melakukan evaluasi teknis menyeluruh. Sebab, lembaga itu menemukan indikasi adanya cacat konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna bangunan di masa depan.
Namun, hingga kini pihak pelaksana proyek maupun pejabat teknis belum menunjukkan respons resmi. Proyek tetap berjalan, yang oleh LIRA dinilai sebagai bentuk arogansi terhadap mekanisme kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi dan temuan lapangan, bukan fitnah, bukan opini. Ada indikasi teknis yang jelas: kualitas material dan metode kerja yang patut dipertanyakan. Tapi PPTK dan pihak CV Asyari Mandiri seolah tuli terhadap aspirasi rakyat,” tegas Amir, Bupati DPD LSM LIRA Kolaka.
Amir menjelaskan, pihaknya telah melengkapi laporan dengan dokumentasi lapangan, hasil wawancara masyarakat, serta foto kondisi fisik bangunan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran teknis dan lemahnya mutu pekerjaan.

Jika tidak ada langkah korektif dari pihak pelaksana dan PPTK, LIRA Kolaka berencana melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Kolaka, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, serta aparat penegak hukum (APH). Langkah itu dilakukan demi memastikan adanya akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan proyek pendidikan yang menyangkut keselamatan publik.
“Jangan sampai sekolah yang seharusnya jadi tempat aman bagi anak-anak malah berubah jadi ancaman karena lemahnya pengawasan dan keserampangan kerja,” ujar Amir.
Kronologi Kasus
Awal September 2025, LIRA Kolaka menerima laporan masyarakat terkait proyek pembangunan ruang baru SDN 1 Anaiwoi yang diduga menggunakan material di bawah standar dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pertengahan bulan yang sama, tim LIRA melakukan peninjauan lapangan dan menemukan dugaan cacat konstruksi seperti ketidaksejajaran pondasi, mutu coran lemah, serta pemasangan rangka yang tidak presisi.
Akhir September, LIRA melayangkan surat resmi agar pekerjaan dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi teknis menyeluruh. Namun hingga 10 Oktober 2025, belum ada respons dari pihak terkait dan proyek tetap berjalan tanpa koreksi.
Dasar Regulasi
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberi hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran negara.
-
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menegaskan kewajiban pejabat publik merespons laporan masyarakat.
-
PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi, mewajibkan pelaksana mematuhi standar mutu dan keselamatan.
-
Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD, mengharuskan pembangunan ruang belajar memenuhi standar keamanan dan kekuatan struktur.
Amir menegaskan, pengawasan sosial yang dilakukan LIRA Kolaka bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan dan standar keselamatan yang berlaku.
- Reporter: A. Jamal
- Editor: Dekri







