Lima Polsek di Mubar dapat Hibah dari Pemkab

waktu baca 2 menit
Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri saat memberikan hibah barang pada Polsek se-Mubar. (Dedi/Triaspolitika.id)

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Penjabat Bupati Muna Barat Dr. Bahri menyerahkan bantuan barang hibah berupa laptop kepada lima Polsek di wilayah Mubar.

Selain itu, pemkab Mubar juga menyerahkan bantuan mobiler pada satu Polsubsektor. Bantuan tersebut diserahkan Bahri di rumah jabatan Bupati, pada Sabtu, (24/12/2022).

Kelima Polsek yang menerima bantuan hibah barang tersebut yakni Polsek Kusambi, Polsek Lawa, Polsek Sawerigadi, Polsek Tikep, Polsek Tiworo Tengah serta Polsubsektor Maginti.

Dr. Bahri menjelasakan, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 pasal 2 tentang hibah daerah meliputi, hibah kepada pemerintah daerah, hibah dari pemerintah daerah pasal 7 hibah dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf B harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.

Pada pasal 8 hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf B dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan atau badan lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Alumni IPDN O7 itu mengatakan, sesuai Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah pasal 16 ayat 3 perjajian hibah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf D ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang di beri kuasa dengan pimpinan badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, Bahri mengatakan Di pasal 295 ayat 2 undang – undang 23 tahun 2014 yang berbunyi hibah sebagaimana di maksud merupakan bantuan berupa uang, barang dan atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, daerah yang lain, masyarakat dan badan usaha dalam Negeri atau luar Negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

“Atas dasar tersebut, kepala daerah menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian hibah kepada masing – masing pemerintah dan atau badan lembaga setelah pagunya di tetapkan dalam APBD berdasarkan usulan dari instansi badan atau lembaga vertikal,” jelas Bahri.

Direktur perencanaan keuangan daerah kemendagri ini juga menambahkan tahun anggaran 2022 pemerintah Kabupaten Muna Barat telah mengalokasikan hibah kepada lembaga dan badan vertikal antara laini, hibah leptop kepada polsek se – Kabupaten Muna Barat dan hibah mobiler pada pos pol Maginti.

“Kami berharap hubungan kerja sama antar lembaga dengan pemerintah daerah semakin kompak dalam melaksanakan agenda pembangunan di Kabupaten Muna Barat,” tandas Bahri.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *