Lalai Adminstrasi, Dua Kades di Muna Ditahan Kejaksaan

waktu baca 1 menit
Kepala DPMD Kabupaten Muna, Rustam. (Besar/Triaspolitika.id)

MUNA, TP – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diproses hukum akibat pelanggaran adminstrasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kedua kepala desa yang tersandung kasus lalai adminstrasi yaitu Kades Baluara dan Kades Lagasa.

Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Muna. Sambil menunggu hasil keputusan Kejaksaan, kedua kepala desa tersebut dititip sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Raha.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menginstruksikan 124 kades di Muna untuk waspada terhadap pengelolaan dana desa maupun anggaran dana desa.

“Pengalaman yang terjadi bukan soal pengunaan anggaran saja, tetapi kelalaian administrasi juga yang menyebabkan dua kades tejerat hukum,” ujar Rustam pada Triaspolitika.id, Senin, (20/09/2021).

Rustam meminta kepala desa agar berhati-hati dalam pengunaan anggaran serta sisi administrasi.

“Rapikan dari sisi administrasi, kemudian bekerja sesuai regulasi. Kalau ada hal yang tidak dimengerti segera berkoordinasi dengan pihak PMD,” ujar Rustam di Aula DPMD.

Dikatakan Rustam, kehadiran seluruh kades di Aula PMD, berkaitan data yang dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aplikasi yang dikeluarkan oleh KPK.

“Mereka minta input data dalam sistem tersebut, administrasi melalui Inspektorat dan sekaligus KPK memberikan penilaian terkait pengolahan DD dan ADD,” imbuh Rustam.

Reporter: Bensar Sulawesi