Kuasa Hukum Soroti Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan
MALUKU, TRIASPOLITIKA.ID – Kuasa hukum korban kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan perkara oleh Polres Halmahera Selatan, Senin (4/5).
Kuasa hukum menilai aparat kepolisian belum transparan dalam mengungkap identitas para pelaku, meskipun dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia berinisial IT (37), sementara dua korban lainnya, JH dan AB, mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.
Kuasa hukum korban, Rasid Suka, mengatakan terdapat tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan. Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 April 2026.
“Tujuh pelaku yang diduga terlibat, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Namun, ia mempertanyakan sikap kepolisian yang hingga kini belum mengungkap identitas para pelaku secara terbuka kepada publik maupun keluarga korban.
“Ada apa sampai saat ini sudah ada penetapan tersangka, tetapi tidak dipublikasikan nama pelaku, baik pelaku pembunuhan maupun penganiayaan,” tegasnya.
Rasid menambahkan, keluarga korban menginginkan adanya keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga menilai kurangnya informasi perkembangan perkara menimbulkan kecurigaan adanya upaya penutupan.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi perkembangan kasus, bahkan belum mengetahui identitas pelaku pembunuhan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, apabila penanganan perkara tidak berjalan secara profesional dan transparan, pihaknya meminta perhatian langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jika Polres Halmahera Selatan tidak mampu menangani kasus ini, kami meminta Kapolri turun tangan. Ini kasus serius karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Humas Polres Halmahera Selatan menyatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Menurut kepolisian, penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter ahli bedah serta uji laboratorium forensik sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Terkait identitas tersangka, pihak kepolisian menyebut hanya dapat mengungkap inisial, yakni T.A dan S.A.K.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan aparat kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
- Reporter: Jamal







