Kuasa Hukum: Putusan MK Yakin di Menangkan Paslon Rusman – Bachrun
MUNA, TP – Proses perjalanan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, segera di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan dan penetapan sengketa pilkada Muna dengan nomor perkara 53/ PHP/ BUP – XIX/ 2020, digelar pada tanggal 16 Febuari 2021 di MK.
Tim kuasa hukum Rusman – Bachrun, Kamal Rahmat, pihak yakin jika dalil-dalil yang diajukan pihak terkait Rusman-Bachrun, dalam eksepsi yang dimohonkan oleh pihaknya adalah masalah kewenangan mengadili MK.
Kemudian mereka juga yakin, jika kewenangan mengadili MK memang tepat untuk mengadili perselisihan hasil pemilu sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan pemohon yang dimohonkan Rajiun – H La Pili pada tanggal 18 Desember 2021.
Namun pada tanggal 22 Desember, Rajiun – La Pili, merubah permohonannya dari hasil pemilu keidentitas yang dianggap sudah klir dan selesai di Bawaslu Muna.
Dijelaskannya, mengenai tenggang waktu karena dalil dalil yang diajukan kuasa hukum Raji’un – La Pili dalam pointen lima, permohonan barunya menyatakan bahwa gugatan sebelumnya dicabut dan memasukan gugatan baru.
“Untuk itu maka patut hukumnya dinyatakan lewat waktu. Serta meminta MK untuk komitmen pada ambang batas sebagaimana tertuang dalam pasal 158 UU ke Pilkada, dan gugatan Rajiun – La Pili sangat prematur dan cenderung dipaksakan,” jelas Kamal Rahmat SH Kamis, (11/2) lalu.
MK kata dia, akan menguatkan putusan KPU Muna terkait hasil pleno rekapitulasi suara yang memenangkan Rusman – Bachrun, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2021- 2026.
Tim kuasa hukum dan advokat Hendra Jaka yang juga selaku ketua Lembaga bantuan hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (Hami) Muna, yakin eksepsi yang dimintakan pihak terkait dikabulkan oleh majelis hakim pada perkara PHP nomor 53 /PHP/ BUP- XIX/ 2021, pada sengketa pilkada Muna.
Untuk itu, Tim kuasa hukum pihak terkait yaitu pasangan LM Rusman Emba ST dan Drs H Banchrun MSi, melalui kuasa hukum Kamal Rahmat SH, Hendara Jasa Saputra Mahmud SH, yakin jika MK akan menolak seluruhnya dalil dalil yang diajukan pihak Pemohon yaitu pasangan Rapi La Ode M Raji’un – La Pili.
Liputan: Tim Triaspolitika.id