Kuasa Hukum Muh. Wadio Bantah Tuduhan Ijasah Palsu, Sebut Ganti Nama Telah Dilalui Proses Hukum
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Kuasa hukum Muh. Wadio, Aspin SH, MH, dengan tegas membantah klaim bahwa kliennya menggunakan ijasah palsu dalam berkas pencalonannya untuk bursa calon legislatif dewan Konawe.
Muh. Wadio, yang merupakan calon legislatif dari partai PKB, dipanggil oleh badan pengawas pemilupemilu atau Bawalsu Konawe, untuk memberikan klarifikasi terkait berkas pencalonannya. Dalam panggilan tersebut, dia diduga menggunakan ijasah paket C atas nama Perti.
Aspin, kuasa hukum Muh. Wadio, menyampaikan bahwa Muh. Wadio dan Perti sebenarnya adalah orang yang sama.
Aspin menyampaikan pada tahun 2022, klienya mengganti nama dari Perti menjadi Muh. Wadio, dan perubahan tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada unsur pemalsuan ijasah dalam berkas pencalonan Muh. Wadio. Nama Perti sudah resmi diubah menjadi Muh. Wadio, dan hal ini telah diakui oleh lembaga peradilan,” ungkap Aspin, Senin 29/01/2024.
Diketahui, perubahan nama Muh. Wadio tidak lepas dari keputusan hukum yang memperbolehkan perubahan identitas.
Aspin menambahkan bahwa kliennya telah melalui proses hukum yang sesuai dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam mengganti nama.
Muh. Wadio dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan
Dalam laporan tersebut, Sekda LIRA, Agus Salim Misman menyerahkan bukti yang ditemukan berupa dokumen ijazah Muhammad Wadio tidak sesuai dengan nama yang ada di ijazah pendidikan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai dengan nama Perti sesuai nomor induk siswa nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo.
Hal inilah yang menjadi dugaan LSM LIRA melaporkan Muh. Wadio ke Bawaslu Konawe atas dugaan penggunaan ijasah palsu serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu menyampaikan masih akan melakukan penelusuran dan memanggil dari pihak terkait dan bersangkutan kembali.
” Kami masih mengagendakan kepada panitera pengganti pengadilan unaha, dimana putusan pergantian nama ini di pengadilan, karena masih ada beberapa hal yang ingin kami butuhkan keterangan lebih jauh,” ungkap Restu.