KPU Tetapkan Nomor Urut Cabup dan Cawabup Kolut

waktu baca 1 menit

Kolaka Utara, Triaspolitika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kolaka Utara, (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolut tahun 2024.

Undian dan penetapan nomor urut para paslon Bupati dan wakil Bupati di gelar dalam rapat Pleno terbuka di Aula Islamic Center, Masjid Agung Lasusua, Senin (23/9/2024) malam.

Pengambilan nomor urut dimulai dari paslon yang pertama mendaftar di KPU yakni calon wakil Bupati, Timber yang mendapatkan nomor urut 2, disusul calon wakil Bupati, Jumarding dengan nomor urut 10, kemudian Paslon Wakil Bupati Abbas mendapatkan nomor urut 3.

Berdasarkan hasil undian oleh para paslon ditetapkan yakni Paslon Anton-Abbas mendapat nomor urut 1. Paslon Sumarlin-Timber mendapatkan nomor urut 2, sementara paslon Nur Rahman Umar-Jumarding mendapatkan nomor urut 3.

Ketua KPU Kolut Nurgalia mengatakan, penetapan nomor urut sesuai dengan hasil undian yang dilakukan oleh para calon.

“Undian dimulai dari wakil pasangan calon sebagai dasar penetapan nomor urut calon. Setelah penetapan nomor urut, para calon akan melangkah ketahapan berikutnya,” ujar Nurgalia.

Nurgalia mengimbau kepada para paslon untuk tetap menjaga konduktivitas selama Pilkada berlangsung.

Usai menggelar penetapan nomor urut, masing-masing ke tiga calon memberikan sambutan terkait Pilkada damai.

Reporter : Fyan