KPU Sultra Rilis Batasan Pengeluaran Dana Kampanye
KENDARI, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan rilis batasan pengeluaran dana kampanye terhadap 7 Kabupaten yang sedang menyelenggarakan pemilihan di Sultra.
Penerimaan batas kampanye juga diatur, yaitu paling banyak Rp75 juta untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani menuturkan, selain diatur batasan penerimaan dana kampanye yakni paling banyak Rp75 juta untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan dalam hal ini sumbangan orang per orang, juga paling banyak Rp750 juta untuk sumbangan yang berasal dari partai politik pengusul, kelompok ataupun badan hukum swasta, KPU juga mengatur batasan pengeluaran dana kampanye.
“KPU menetapkan formula untuk menentukan batasan pengeluaran dana kampanye. Angkanya, atau total batasannya ditetapkan oleh KPU daerah yang menyelenggarakan pemilihan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pasangan Calon atau LO Pasangan Calon dan partai politik pengusul,” jelas Ade Suerani.
Lebih lanjut Ade, ada beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam penetapan batasan pengeluaran dana kampanye, yakni frekuensi kampanye, jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, jumlah pemilih termasuk jumlah KK (Kepala Keluarga red) daerah setempat.
“Batasan pengeluaran dana kampanye merupakan ketentuan tegas, memiliki sanksi administrasi. Jika dilanggar, Paslon dapat dikenakakan sanksi pembatalan sebagai Paslon, sebagaimana ketentuan UU Pemilihan,” terangnya.
Reporter : Darmansyah