KPU Muna Siap Hadapi Gugatan Paslon Rapi
MUNA, TP – Gugatan pasangan calon bupati Muna, LM Rajiun Tumada dan H La Pili (RAPI) nomor urut 2, telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan Pemeriksaan Hasil Pemilu (PHP) itu sudah digelar pada Rabu (27/01/2021) di MK pada 17.00 WIB.
Sidang pendahuluan PHP Paslon Rapi dalam Pilkada Muna itu, di ketuai Majelis Hakim Anwar Usman. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Paslon RAPI, Andi Safrani telah menyampaikan pokok-pokok permohonan yaitu masalah perubahan nama dari LM Rusman Untung ST ke LM Rusman Emba ST.
Dalam permohonannya, Andi Sfarani meminta ke majelis hakim agar mendiskualifikasi pasangan LM Rusman Emba ST dan H Drs Bachrun La Buta MSi, yang telah memenangkan pilkada Muna pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, dengan selisih suara 8.142 dari Paslon RAPI.
Terkait gugatan Paslon RAPI tersebut, Ketua KPU Muna, Kubais yang dikonfirmasi triaspolitika.id, Kamis (28/01/2021) mengatakan, jika KPU Muna siap menghadapi gugatan dari pemohon Paslon RAPI di MK.
“Sejak lama kita siap. Bahkan sangat siap menghadapi gugatan Paslon RAPI di MK. Pokok-pokok perkara yang diajukan pemohon kita sudah dengar semuanya dipersidangan pendahuluan PHP pada Rabu (27/01/2021). Kita sudah siapkan semua bukti bukti secara lengkap, terkait permohonan pemohon,” kata Kubais ketua KPU Muna yang dikonfirmasi melalui ponselnya.
Saking lengkapnya, pihak Termohon (KPU Muna red), juga menyiapkan bukti-bukti visual dan foto foto terkait gugatan pemohon.
“Lengkap semua bukti buktinya, tinggal kita sampaikan dipersidangan tanggal 3 Febuari nanti di MK. Bahkan kami juga telah menyampaikan hal ini heldesk KPU RI,” ujar Kubais, didampingi pengacara Nasrulah Nur SH and patner dan Razak Ali Said SH.
Lebih lanjut Kubais menuturkan, pokok perkara yang digugat masalah perubahan nama dari LM Rusman Untung ST ke LM Rusman Emba ST, kata Kubais, sudah dilakukan klarifikasi dari SD sampai Unhas, tempat LM Rusman Emba menempuh pendidikan.
“KPU Muna bersama Bawaslu Muna sudah melakukan klarifikasi masalah itu dari SD sampai ke Unhas. Itu semua sudah klir dan sudah kita tuangkan dalam form berita acara,” timpanya.
Diahir wawancaranya, Ketua KPU Muna ini juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Muna tetap menjaga kondusifitas daerah. “
Jangan ada lagi masyarakat yang buat gaduh itulah inilah terkait Pilkada Muna. Tunggu saja putusan dari MK yang bersifat final dan mengikat. Apapun yang masyarakat lakukan disana, tidak ada pengaruhnya di MK. Jadi tunggu saja putusan MK,” tutupnya.
Laporan : Tim Triaspolitika.id