KPU Mubar Tetapkan DPT Pemilu 2024, Berikut Jumlahnya
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, pada Rabu (21/6/2023).
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Mubar di desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi itu dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar, Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) , pengurus Parpol, Pihak Kepolisan dan TNI.
Berdasarkan hasil pleno yang tertulis langsung di berita acara, hasil rekapitulasi DPT di Mubar sebanyak 60.288 orang yang tersebar di 11 Kecamatan, 81 desa dan 5 Kelurahan.
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa mengatakan , dari total DPT sebanyak 60.288 orang tersebut terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 29.263 orang, kemudian perempuan 31.025 orang.
“Para pemilih ini tersebar di 86 desa/kelurahan dengan TPS sebanyak 254,” kata Awaluddin Usa.
Terkait dengan penetapan DPT tersebut, Awaluddin Usa menyebutkan bahwa ada peningkatan jumlah DPT dibandingkan dengan pemilu 2019. Pihaknya juga mencatatkan terdapat pemilih baru sebanyak 424 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 253 orang, perbaikan data pemilih 195 orang, serta pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 3.654 orang.
“Jadi, setelah penetapan DPT ini tidak ada lagi perubahan. Tapi bagi masyarakat Mubar yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdaftar dalam DPT atau pindahan dari Kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dilayani hak pilihnya,” bebernya.
Awal menjelasakan, Kalau yang bersangkutan terdaftar DPT di Kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dimasukan sebagai pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Namun, terkait dengan pemilih DPTB ini konsekuensinya kertas suara yang mereka dapatkan tidak cukup lima.
“Sebagai contoh, misalnya seseorang pindahnya dari Muna masuk ke Mubar, maka kertas suara yang didapatkan hanya empat suara minus kertas suara calon DPRD Kabupaten/Kota. Kalau Lintas Propinsi dapatnya hanya satu yaitu kertas suara Presiden. Misalnya dari Sulawesi Selatan kesini,” paparnya.
Awaluddin Usa juga Bagi masyarakat Mubar yang belum terdata menjelaskan bahwa dalam DPT atau pindahan dari Daerah lain, maka yang bersangkutan masuk di Mubar untuk menggunakan hak pilihannya bisa memilih dengan menggunakan e- KTP Elektronik dan itu masuk dalam kategori daftar pemilu khusus (DPK).
“Tapi dengan catatan yang bersangkutan namanya tidak terdaftar di DPT di Kabupaten lain maupun di Mubar,” pungkasnya.
Reporter : Dedi







