KPU Mubar Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Independen, Berikut Syaratnya

waktu baca 2 menit

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati jalur independen.

Ketua KPU Mubar, La Tajudin mengatakan pelaksanaan pendaftaran secara independen itu dilaksanakan pada 5 Mei 2024 mendatang.

Ia menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 Ayat (1) dan (2) yakni bagi Daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus di dukung paling sedikit 10 persen.

Untuk itu, di Mubar balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan sebanyak 6.029 orang dari jumlah wajib pilih yang terdaftar dari DPT saat pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.

“Balon harus mendapatkan dukungan sepuluh persen dari wajib pilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu yakni 60.288 DPT Muna Barat atau sekitar 6.029 orang,” ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang disertai dengan fotocopy e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).

Kata Tajudin, dalam surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah tersebut paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya serta dukungan tersebut hanya di berikan pada satu pasangan calon bBupati dan Wakil Bupati

Sementara itu, Faisyal selaku salah satu komisioner KPU Mubar, Faisyal mengatakan dalam dukungan melalui jalur independen itu juga harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada di Mubar.

“Jadi minimal dukungan itu tersebar di enam kecamatan di Muna Barat karena kita ada 11 kecamatan,” singkatnya.

Setelah tahapan tersebut, KPU Mubar akan melakukan verifikasi secara faktual untuk memastikan dukungan tersebut.

Diketahui jadwal tahapan pilkada 2024, yakni:

1. 27 Februari – 16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,

2. 24 April – 31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,

3. 5 Mei – 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,

4. 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,

5. 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon,

6. 27-29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon,

7. 27 Agustus-21 September 2024, penelitian persyaratan calon,

8. 22 September 2024, penetapan pasangan calon,

9. 25 September-23 November 2024, pelaksanaan kampanye,

10. 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara,

11. 27 November-16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Reporter: Dedi

error: Content is protected !!