KPU Kolut Batasi Biaya Kampanye Paslon

waktu baca 2 menit

Kolaka Utara, Triaspolitika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat koordinasi terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolut tahun 2024, di Aula Kantor KPU Kolut, Rabu (25/9/2024).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri LO masing-masing paslon, Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan SIK serta Bawaslu.

Ketua KPU Kolut Nurgalia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut untuk menentukan dan menetapkan batas biaya pengeluaran para Paslon. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 14 pasal 19 tentang metode serta batasan dana kampanye.

“Nantinya pihak penyelenggara dan tim LO para paslon akan menyepakati berapa besaran biaya yang akan dikeluarkan selama kampanye berlangsung,” terang Nurgalia.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, para penyelenggara pilkada dan tim masing-masing paslon menyepakati beberapa item sebagai berikut :

1. Kampanye Akbar disepakati maksimal 10 ribu orang dengan estimasi pengeluaran dana sejumlah Rp 750 juta per sekali kegiatan.

2. Lokasi kampanye akbar akan ditentukan oleh penyelenggara Pilkada.

3. Jumlah peserta pertemuan terbatas maksimal dihadiri 1.000 orang per 300 kegiatan di dalam ruangan dengan estimasi biaya sebesar Rp 22,5 Miliar.

4. Pertemuan tatap muka atau dialog dibatasi maksimal 200 orang dengan jumlah pertemuan maksimal 1200 kali dengan estimasi biaya sebesar Rp 18 Milyar.

5. Untuk pembuatan bahan kampanye, KPU akan menyiapkan sebanyak 32.380 lembar per paslon dengan pembiayaan diestimasi Rp.971.400.000. Bahan kampanye ini terdiri dari 4 jenis meliputi selebaran, brosur, pamflet dan poster.

6. Estimasi dan akumulasi biaya metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan lainnya akan disepakati antara KPU-Lo Paslon.

Reporter : Fyan

error: Content is protected !!