KPU Kolaka nyatakan Berkas Vermin Dua Paslon Pilkada Kolaka Memenuhi Syarat
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menyatakan berkas verifikasi administrasi (Vermin) dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka memenuhi syarat usai dilakukan perbaikan.
Sebelumnya, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka Muhammad Jayadin-Deni Germanto Lisan (JADI) dan Amri Jamaluddin-Husmaluddin (Beramal) mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Kolaka.
Kedua pasangan itu mendaftarkan diri sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPU Kolaka sudah menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan paslon, keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kolaka,” kata Israwati, komisioner KPU Kolaka, Minggu (15/9/2024).
Sebelumnya kata dia, perbaikan berkas administrasi dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka berlangsung pada 6 – 8 September 2024.
Sementara verifikasi perbaikan berkas administrasi 9 – 14 September 2024.
“Jadi, setelah kedua bakal pasangan calon melakukan perbaikan berkas administrasi sesuai jadwal yang sudah ada, kami kembali melakukan verifikasi. Hasil dari verifikasi itu juga sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Penyerahan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi tersebut belangsung di kantor KPU Kolaka, disaksikan Ketua Bawaslu Kolaka Sekretariat KPU beserta Tim LO dari kedua pasangan calon.
Lanjut Israwati, sesuai jadwal 15 – 18 September 2024 yaitu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon.
Sementara itu 15-21 KPU kolaka akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.
“Dan terakhir, tanggal 22 September 2024 itu adalah jadwal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
KPU Kolaka menyediakan laman resmi bagi masyarakat yang mau memberikan tanggapan.
Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi KPU https://Infopemilu.kpu.go.id.
Editor: Dekrit