KNPI Baubau Minta Dishub sikapi Pengalihan Rute Kapal Cepat
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – KNPI Kota Baubau, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra untuk menyikapi polemik pengalihan rute kapal cepat Baubau – Kendari yang beberapa hari terakhir menjadi polemik.
KNPI menyayangkan jika hal tersebut terus menerus berpolemik tanpa menemui titik terang.
“Aktivitas laut meripakan salah satu hal yang mendasar bagi negara dalam mendukung aksesibilitas, mobilitas, dan perekonomian bangsa,” jelas Muhlis Maindo, ketua Formatur KNPI Kota Baubau.
Menurut dia, pemerintah provinsi Sultra tidak tinggal diam. Mengingat program Presiden Joko Widodo periode ini tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan akses kemaritiman.
“Ini bicara keselamatan penumpang yang sedang menggunakan pelayanan jasa kapal laut. Saya anggap ini hal serius, pengalihan rute pelayaran kapal cepat musti punya telaah manajemen resiko,” katanya.
Apa lagi lanjut dia mengatakan, pekan lalu BMKG Sultra sudah mengeluarkan rilis perkiraan Gelombang Tinggi Perairan wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dikutip dari RRI.CO.ID Sulawesi Tenggara, ketinggian gelombang berkisar antara 1.25 m – 2.5 m (bersifat sedang), sedangkan Pola angin dari Timur hingga Selatan dengan kecepatan 2 – 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Banda Timur Sulawesi Tenggara.
BMKG menghimbau agar memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran perahu nelayan dan jalur penyebrangan untuk kecepatan angin lebih dari 15 Knot dan tinggi gelombang diatas 1,25 m.
BMKG juga menghimbau kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar daerah yang berpeluang terjadi gelombang tinggi, agar tetap selalu mewaspadai gelombang.
Pemrov Sultra melalui Dinas terkait diharapkan segera sadari situasi tersebut, sebagaimana amanat Peraturan Menteri (PM) No. 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan Permenhub No. 119 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
“Saya harap pemrov terkait tidak menutup mata dari kejadian pengalihan rute yang ada di wilayah perairan cempedak, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pengguna moda transportasi laut saya anggap sudah cukup jelas bagi Pemprov terkait di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Reporter: Bensar Sulawesi