Kepala Dispora Muna Tegaskan Sanksi bagi Lapak yang Langgar Kesepakatan di Area SOR

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Dispora Kabupaten Muna, Rustam bersama para pemilik Lapak

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rustam, menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas lapak khusus di kawasan Sarana Olahraga (SOR).

Ia mengingatkan para pemilik lapak agar mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan dalam rapat bersama, Kamis (8/1/2026).

Rustam menekankan, pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan berujung pada sanksi tegas. “Jika melanggar kesepakatan maka sanksi pertama adalah teguran. Apabila tidak diindahkan, dipastikan izin lapak akan dicabut,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Dispora secara tegas melarang pedagang berjualan di atas paving block serta membangun properti atau bangunan di atas taman dan trotoar kawasan SOR.

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas olahraga dan ruang publik agar tetap tertata dan nyaman digunakan masyarakat.

Selain itu, Rustam meminta para pemilik lapak untuk taat membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi.

Ia menegaskan bahwa penarikan retribusi tidak didasarkan pada besar kecilnya keuntungan pedagang.

“Kami memungut retribusi bukan berdasarkan keuntungan para pemilik lapak, tetapi sesuai dengan luas areal lapak yang digunakan,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Dispora Muna telah membentuk 12 tim pengawasan yang terdiri dari staf internal.

Tim ini akan bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan dengan jam kerja mulai pukul 16.00 hingga 22.00 Wita.

“Kita lakukan uji coba selama satu pekan sekaligus memberikan edukasi kepada para pemilik lapak,” kata Rustam.

Dispora Muna berharap langkah penertiban dan pengawasan ini dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kepastian aturan bagi seluruh pihak yang memanfaatkan kawasan SOR sebagai ruang publik dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

  • Reporter: Bensar