Kejari Wakatobi Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi mengelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79, di halaman Kantor Kejari Wakatobi, Senin (2/9/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi, Niko, SH., MH, membacakan amanat Jaksa Agung RI menyampaikan, saat ini, Kejaksaan telah genap berusia 79 tahun. Meski demikian upacara peringatakan hari lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan.
“Hal itu diberlakukan pasca keputusan Jaksa Agung nomor 196 tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI,” kata Niko.
Menurutnya, penentuan dan penetapan hari lahir kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Akan tetapi melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama Belanda.
“Penetapan hari lahir kejaksaan ini, menjadi pengingat sejarah panjang perjuangan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di NKRI yang kita cintai ini,” terangnya.
Olehnya itu, kata Niko, penentuan hari lahir kejaksaan tersebut, memiliki urgensi diantaranya, menegaskan keberadaan kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal tersebut menunjukkan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Selain itu lanjutnya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Maka pihak Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Yang utama itu, memperkuat solidaritas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja,” pesan Niko.
Mewujudkan komitmen kejaksaan, bahwa kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
“Berdasarkan rapat kabinet memutuskan, bahwa kejaksaan pada masa itu Depertemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari departemen kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan Presiden nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960,” ujarnya.
Olehnya karena itu sambungnya, kedepannya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap kelahiran hari kejaksaan yang jatuh pada tanggal 2 September 1945, maka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa setiap tanggal 22 Juli, cukup melaksanakan hanya dengan kegiatan syukuran.
“Sedangkan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI setiap tanggal 2 September, kita semua dapat melaksankannya dengan upacara, syukuran dan berbagai kegiatan sederhana,” imbuhnya.
Pada peringatan hari lahir kejaksaan ke-79 tersebut, mengusung tema, Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General.
“Tema ini mencerminkan, komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat General,” katanya.
Menurutnya, pemilihan tema tersebut menerjemahkan tugas utama kejajsaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Dimana kejaksaan memilki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana, dan berhak menjadi pengendali perkara dan perwujutan single prosecution system,” tandas Niko mengakhiri amanat Jaksa Agung RI.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan acara syukuran atas Peringatan Ke – 79 Hari Lahir Kejaksaan RI, Selanjutnya tumpeng diberikan kepada Pegawai Senior dan pegawai termuda.
Reporter: Surfianto