Kejari Wakatobi Gelar Penerangan Hukum di Dinas Kesehatan
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara menggelar penerangan hukum di Dinas Kesehatan Wakatobi, pada Selasa, (25/2/2025).
Kegiatan yang bertema “Menanamkan Budaya Anti Gratifikasi di Sistem Pemerintahan” itu, dilaksanakan di BLUD UPTD Puskesmas Wangi-Wangi Selatan.
Tim Penerangan Hukum Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi membawakan materi dengan topik “Menanamkan Budaya Anti Gratifikasi di Sistem Pemerintahan”.
Materi ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang pengertian, penyebab, dan dampak gratifikasi, khususnya di lingkungan pelayanan kesehatan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah awal Kejaksaan dalam mencegah potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), suap, dan gratifikasi khususnya pada pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kita berharap, agar pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, sebagai tenaga medis pelayan publik, tidak melakukan pungutan-pungutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak menerima segala sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat memicu timbulnya gratifikasi,” jelas Deni Mulyawan, S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Untuk diketahui kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi Muliaddin Anis, Para Kepala Puskesmas se-Kecamatan Wangi-Wangi dan Wangi Wangi Selatan, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Ahli Pertama – Jaksa), Muh Ksatria Pansariang, serta Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Khalfat Az-Zuhry Nur Imzak.
Sementara itu peserta kegiatan Penerangan Hukum terdiri dari Bendahara dan staf di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, serta Bendahara dan staf di lingkungan BLUD UPTD Puskesmas Wangi-Wangi Selatan.
Reporter: Anto







