Kejari Muna Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Kesehatan

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Tersangka adalah Kepala UPTD Puskesmas Lohia, berinisial WM, dan Bendahara Puskesmas Lohia, berinisial U.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan bahwa kedua tersangka, WM dan U, diduga bersama-sama mengarahkan penarikan anggaran dan potongan secara sengaja dari dana BOK dan Kapitasi JKN.

“Tersangka WM dan U tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran kesehatan tersebut, dan dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp700 juta,” ujar Hamrullah, Senin (9/12/2024).

Kata dia, Puskesmas Lohia mengelola anggaran BOK tahun 2023 sebesar Rp600 juta dan tahun 2024 sebesar Rp200 juta, serta anggaran Kapitasi JKN tahun 2023 sebesar Rp400 juta dan tahun 2024 sebesar Rp100 juta, dengan total anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

Tersangka diduga melakukan kegiatan fiktif, termasuk biaya belanja makan fiktif dari pemberian anggaran tambahan. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp700 juta.

“Tersangka WM dan U tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran kesehatan tersebut,” lanjut Hamrullah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal undang-undang korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Bensar Sulawesi

error: Content is protected !!