Kejari Muna Limpahkan 5 Berkas Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor Kendari 

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melimpahkan lima berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas I A Kendari. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, pukul 11.30 WITA.

Lima tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yaitu Arjan selaku Pelaksana Kontraktor CV Meridian sekaligus Pelaksana Konsultan Pengawas CV Wahana Cipta Konsultan.

Ia terlibat dalam dugaan penyimpangan belanja modal optimalisasi jaringan air bersih di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Tahun Anggaran 2021, yang merugikan negara sekitar Rp 406.872.453,60.

Kemudian Zalman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek optimalisasi jaringan air bersih di lokasi yang sama dengan kerugian negara senilai Rp 406.872.453,60.

Wa Ode Muliastuti Kepala UPTD Puskesmas Lohia. Ia diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi tahun 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 932.092.534.

Selain itu Uniyarti Bendahara BOK dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia, turut diduga terlibat dalam kasus yang sama, dengan total kerugian negara sebesar Rp 932.092.534.

Serta Hayari Imbu Kepala Desa Walengkabola/Desa Oempu, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, yang merugikan negara senilai Rp 541.465.460.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen Kejari Muna Hamrullah menyatakan bahwa seluruh berkas perkara telah dilimpahkan dan Jaksa Penuntut Umum kini menunggu penetapan jadwal sidang.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hamrullah.

Penyimpangan yang terjadi di berbagai proyek melibatkan dana negara untuk infrastruktur, bantuan kesehatan, dan dana desa. Salah satu perkara utama adalah penggunaan dokumen palsu untuk mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Kejari Muna berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Reporter: Bensar Sulawesi