Kejari Muna Dampingi Empat Proyek Strategis di Sektor Kesehatan

waktu baca 1 menit
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Muna, Puput Wijaya Putra

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, melakukan pendampingan hukum terhadap empat proyek strategis di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna.

Proyek tersebut meliputi pembangunan Puskesmas Madodo senilai Rp3,1 miliar, Puskesmas Lamaeo Rp3,1 miliar, gedung Sitokosit di RS dr. LM Baharuddin Rp1,3 miliar, serta pembangunan gedung Catlab senilai Rp2,4 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Muna, Puput Wijaya Putra, menjelaskan bahwa proyek-proyek itu sebenarnya telah berjalan sebelumnya. Namun, surat resmi permintaan pendampingan baru masuk ke Kejari pada September ini.

“Pendampingan bukan menjadi tameng, tetapi langkah mitigasi risiko agar sesuai regulasi. Sedangkan aspek teknis pembangunan bukan kewenangan kami,” kata Puput, Senin (15/9).

Ia menambahkan, pihaknya belum turun langsung ke lapangan setelah menerima surat tersebut. Menurutnya, permintaan pendampingan sebelumnya sempat diajukan ke Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) namun ditolak sementara.

“Saya sudah menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera melakukan monitoring dan evaluasi. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait,” ujarnya.

Puput menegaskan, fungsi pendampingan Kejari adalah memastikan pembangunan strategis berjalan sesuai aturan hukum, terhindar dari praktik korupsi, dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Tujuannya agar dana pemerintah tepat guna dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Reporter: Bensar Sulawesi