Kejari Muna Catat Kinerja Penegakan Hukum Januari–Agustus 2025

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaporkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Kinerja tersebut meliputi bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Pembinaan dan Intelijen

Pada bidang pembinaan, Kejari Muna berhasil merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp697,88 juta atau 121,68 persen dari target Rp573,5 juta.

Sementara Seksi Intelijen mencatat 15 operasi, enam kegiatan posko intelijen, dua program Jaksa Garda Desa, dua pengamanan proyek strategis daerah, serta delapan kali penyuluhan hukum.

Tindak Pidana Umum

Di bidang tindak pidana umum, Kejari menerima 189 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), 125 berkas dinyatakan lengkap, 103 perkara dilimpahkan tahap II, 108 perkara sudah memperoleh putusan, dan 98 perkara telah dieksekusi.

Selain itu, lima perkara berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Tindak Pidana Khusus

Kejari juga menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus, di antaranya dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha, pengelolaan anggaran kesehatan di Puskesmas Lohia, serta penyimpangan penggunaan anggaran stunting.

Sepanjang periode ini, terdapat 5 penyelidikan, 4 penyidikan, dan 5 penuntutan.

Total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp1,67 miliar dengan penyetoran ke kas negara Rp561,2 juta. Selain itu, sejumlah aset terpidana berupa sertifikat tanah berhasil dieksekusi.

Perdata dan Tata Usaha Negara

Pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Muna menangani 20 perkara nonlitigasi, memulihkan keuangan negara sebesar Rp192,32 juta, dan menyelesaikan 12 pendampingan hukum, termasuk pengelolaan dana desa dan proyek pembangunan kesehatan.

Selain itu, 34 kegiatan pendampingan program pengendalian inflasi dan penanggulangan kemiskinan ekstrem telah dilaksanakan.

Pemulihan Aset dan Barang Bukti

Kejari Muna juga memusnahkan barang bukti dari 59 perkara, termasuk narkotika, senjata tajam, dan barang elektronik. Dari pengelolaan barang rampasan negara, tercatat setoran tunai Rp634,2 juta dan penyelesaian uang pengganti Rp6 juta, dengan total pemulihan aset Rp640,2 juta.

Evaluasi Kinerja

Kepala Kejari Muna menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas capaian kinerja tersebut. Evaluasi tahun ini diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat pada 2026.

Reporter: Bensar