Kejari Kolut Musnahkan 172 gram Barang Bukti Narkotika
KOLUT, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan ratusan barang bukti dari 53 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut beberapa diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba, kasus sajam, penjualan kosmetik ilegal, serta kasus ilegal fishing (penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum ).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Lasusua, Kolut, Senin (21/12). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 172 gram, sejumlah senjata tajam, kosmetik ilegal, serta beberapa barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejari Kolut Teguh Imanto, didampingi oleh Bupati Kolut Nur Rahman Umar, Kapolres Kolut, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua dan lainnya.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Teguh menyebut, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Yang paling banyak ini narkoba, ada ratusan gram. Ini merupakan barang bukti perkara yang sudah inkracht,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, tujuan pemusnahan tersebut adalah salah satu upaya sekaligus sosialisasi bagaimana menekan kasus-kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.
“Kasus narkoba di Kolut, itu setiap bulannya satu hingga dua kasus. Baik itu pengguna maupun pengedar,” terangnya.
Lebih lanjut Kajari menyebutkan, pemusnahan barang bukti tahun 2020 ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, yang sebelumnya merupakan pemusnaan barang bukti dari jenis perkara konvensional, seperti kasus penipuan dan pencurian.
“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, dengan tahun ini tidak ada yang berubah. Jumlahnya juga hampir sama. Paling selisi satu atau dua kasus saja,” tandasnya.
Teguh menghimbau masyarakat untuk dapat mengenali hukum, utama pada para generasi muda.
Reporter: Fyan