Kejari Dalami Dugaan Korupsi Dinas Perhubungan Konawe

waktu baca 2 menit
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Rekafit Mendi. (Utha/Triaspolitika.id)

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai menindak lanjuti laporan dari lembaga Aliansi Suara Rakyat (Alsurat), terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Konawe.

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Rekafit Mendi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas beserta Bendahara Dinas Perhubungan Konawe untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.

“Saat ini kita masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Kadis dan bendaharanya sudah kita mintai keterangan,” ungkap Rekafit.

Sebelumnya, Alsurat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi DAK tahun 2020 dan 2021 ditubuh Dinas Perhubungan Konawe. Laporan itu mereka layangkan setelah melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi Alsurat, mereka menemukan adanya dugaan Mark Up pada proyek pengadaan Speed Boat sebesar Rp1,1 milyar.

Tidak hanya itu, Alsurat juga menemukan dugaan fiktif pada proyek peningkatan jalan senilai Rp56 juta rupiah, rehabilitasi sarana dan prasarana jalan senilai Rp9,8 juta rupiah, serta proyek gedung kantor senilai Rp66,8 juta rupiah.

Alsurat juga menemukan pengadaan kendaraan roda empat jenis hilux 4 unit di anggaran DAK tahun 2020, yang hanya membelanjakan sebanyak 3 unit saja.

Sementara pada tahun 2021 pihak dinas kembali mengajukan pengadaan kendaraan roda empat dengan jenis yang sama sebanyak 4 unit dengan total anggaran Rp1,3 milyar.  Namun belakangan dinas tersebut hanya mengadakan 3 unit kendaraan saja.

Diketahui, laporan Alsurat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Konawe diajukan pada pada 2 Februari 2022 lalu.

Reporter: Utha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *