Kejaksaan Kolut Hentikan Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Kepala Kejaksaan Kolut, Teguh Imanto saat membacakan penghentian penuntutan terhadap tersangka TH, Selasa (14/6). Foto Fyan

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah membebaskan serta menghetikan tuntukan atas kasus pengeroyokan oleh tersangka inisial TH terhadap korban yang masih dibawah umur.

Kepala Kejaksaan Kolut, Teguh Imanto mengatakan, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka TH terhadap korban dibawah umur telah dihentikan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Menurut Teguh, rumah Restorative Justice pertama kali digelar di Kabupaten Kolut dengan menghadirkan tersangka TH dan korban di Gedung milik Bumdes Ponggiha, Kecamatan Lasusua dengan bekerja sama dengan pihak Pemdes.

“Semua Kejaksaan yang ada di Sultra telah memiliki rumah RJ ini yang diresmikan langsung oleh Kejaksaan tinggi Sultra Raemel Jesaja melalui virtual,” kata Teguh, Selasa (14/6).

Teguh mengungkapkan, penghentian kasus terhadap tersangka tersebut telah mendapat respon dari Kejaksaan Agung RI untuk penghentian tuntutan setelah pihak Kejaksaan Kolut mengajukan RJ.

Teguh menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar RJ tersebut dapat terlaksana yang pertama, tersangka bukan residivis artinya baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kedua, ancaman  pidana tersangka dibawah 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara tersangka dengan pihak korban. Keempat, adanya dukungan dari masyarakat dengan kegiatan RJ tersebut. Kelima, hasil dari ekspos pihak Kajari dengan jaksa agung muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung RI.

“Alhamdulillah pihak korban dan tersangka saling memaafkan karena tersangka tidak disangka melakukan kekerasan kepada korban yang masih dibawah umur. Masyarakat juga sangat mendukung adanya RJ ini,” pungkas teguh.

Kejaksaan telah menggelar serta meresmikan rumah Restorative Justice. Kegiatan peresmian tersebut dihadiri Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar, Wakapolres kolut, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Danramil 1412-03 Lasusua dan sejumlah perwakilan Forkompinda dan Kepala OPD.

Reporter : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *