Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah

waktu baca 2 menit

JAKARTA, TP – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa tersangka dan satu orang saksi baru, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang pembantu perdagangan Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), terhadap PT. Tanjung Siram Simalungun pada Rabu, (02/09/2020).

Dalam perkara tersebut, tim kejaksaan memeriksa tersangka Dhanny Surya Satrya, selaku pejabat dari Kepala cabang pembantu perdagangan Simalungun BSM di periode 2008-2010.

Pemeriksaan Dhanny Surya Satrya guna mengetahui sejauh mana perbuatan tersangka dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit terhadap PT. Tanjung Siram.

Selain itu, pemeriksaan tersebut juga untuk mengetahui secara jelas, apakah ada pengecualian atau pelanggaran prosedur kredit hingga merugikan Bank Syariah Mandiri atau tidak. Pemeriksaan tersebut juga sekaligus mengetahui pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka, mengingat, Dhanny Surya menjabat sebagai kepala cabang pembantu Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun di periode 2008-2010.

Sedangkan saksi baru yang pemeriksaan oleh kejaksaan yaitu Rahman Panjaitan, selaku mantan kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan.

”Rahman Panjaitan diperiksa karena dianggap mengetahui tentang status tanah perkebunan sawit yang dijadikan agunan dalam proses memperoleh kredit pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri Simalungun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Hari Setioyono, dalam rilisnya.

Dalam pemeriksaan tersangka dan saksi, penyidik tetap memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid 19 seperti memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi dan tersangka juga wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Editor : triaspolitika.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *