Kecolongan Aturan, HMI Baubau Bakal Menguji Keseriusan Penegak Perda oleh PPNS

waktu baca 2 menit
La Ode Rizki Satria Adi. P (Ketua Umum HMI Cabang Baubau)

BAUBAU, TP – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau yang diketuai La Ode Rizki Satria Adi. P, beri apresiasi kepada 7 (tujuh) orang yang baru saja ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Baubau.

Dalam rilis Pers, Rizki mengatakan demi menindaklanjuti pelanggaran Perda, HMI Cabang Baubau memberikan respon positif dan menilai kehadiran PPNS ini sebagai langkah terbaik Pemda Kota Baubau.

Tak hanya apresiasi, kedepannya HMI secara kelembagaan bakal melaporkan beberapa dugaan pelanggaran Perda untuk menguji keseriusan dan tanggungjawab Penyidik PNS.

Masih dalam keterangan tertulisnya, disebutkan beberapa diantaranya yang akan dilaporkan adalah Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol yang semakin hari semakin meresahkan, Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam di Kota Baubau dan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang RTRW.

Berbagai aturan Perda ini pun, diketahui menurut amatan HMI Cabang Baubau hingga kini masih banyak pelanggaran dan tidak dipatuhinya secara serius baik dari masyarakat hingga di internal Pemerintah Daerah (Pemda)

“Masih banyak yang dilanggar dan tidak dipatuhinya secara serius oleh masyarakat bahkan pemerintah daerah,” tegasnya.

Lanjut, “Ini terkesan bahwa Pemda banyak mengabaikan penindakan beberapa Perda tersebut. Padahal jika dirunut, berbagai regulasi diatas ditetapkan sejak lama hingga 2021 ini,” papar Rizki melalui keterangan tertulisnya. Senin (25/1/2021).

“Makanya sekali lagi, kami akan menguji keseriusan Pemda dan penyidiknya dalam melakukan tugas maupun fungsinya sebagai lembaga penegak Perda,” tutupnya.

Reporter: Atul

error: Content is protected !!