Kecamatan Pomalaa Jadi Zona Merah COVID-19 di Kolaka

waktu baca 1 menit
Satgas COVID-19 kolaka saat menggelar sosialisasi di minimarket di kecamatan Pomalaa.Dekri/Triaspolitika.id

KOLAKA, TP – Satgas COVID-19 mengumumkan bahwa Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini berstatus zona merah COVID-19. Hal tersebut terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat diwilayah tersebut.

”Pomalaa sudah menjadi zona merah Covid-19. Ini akibat kurangnya kesadaran masyarakat di wilayah tersebut,” ujar salah seorang Satgas Covid-19 Kabupaten Kolaka, Bustam.

Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai kepala Bidang Pencegahan dan Kesiasiagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka itu, kecamatan Pomalaa merupakan titik fokus tim satgas saat ini dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

”Sudah beberapa hari ini kami fokus di kecamtan Pomalaa. Hampir semua mini market kami kunjungi, kami melakukan sosialisasi prokes. Setiap warga yang kami temukan tidak menggunakan masker kami imbau untuk selalu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” terang Bustam pada Triaspolitika.id, Kamis, (29/7/2021).

Langkah tersebut kata Bustam guna menurunkan angka pasien COVID-19 di kecmatan Pomalaa.

Berdasarkan data yang diperoleh Triaspolitika.id, Jumlah terkonfirmasi Positif COVID-19 di kecamatan Pomalaa sudah mencapai 601 orang.

Kemudian disusul kecamatan Kolaka 455 orang, kecamatan Latambaga: 152 orang, Wundulako: 103, Baula : 61, Watubangga: 44, Tanggetada: 34, Samaturu: 33, Wolo: 29, Toari: 15, Polinggona: 11, dan Kecamatan Iwoimendaa: 8 orang.

Reporter : Dekrit