Keberhasilan BNNK Kolaka dalam Penerapan P4GN 2021

waktu baca 9 menit
Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga bersama personil BNNK Kolaka.
  • Oleh : Bentonius Silitonga, SE.,M.M.,M.Si
  • Kepala Badan Narkotika Nasional Kolaka

Di tengah era Pandemi Covid -19, Perang Besar terhadap Narkoba yang diserukan pemimpin bangsa, masih menjadi permasalahan serius serta menjadi ancaman nyata sebagai senjata pembunuh massal yang paling efektif dalam menghancurkan suatu bangsa.

Hal inilah yang menuntut seluruh elemen bangsa untuk bergerak melawan kejahatan terorganisir yang bersifat lintas negara.

Merespon situasi bangsa yang berada dalam status darurat Narkoba, para pemangku kepentingan dan kebijakan di negeri lni pun tidak dapat berdiam diri melihat Narkoba menghancurkan bangsa dan negara.

Semua harus melihat bahwa Perang Melawan Narkoba harus lebih gencar dari Perang Melawan Pandemi Covid- 19.

Pemerintah dan masyarakat akhirnya sadar bahwa kejahatan ini adalah bentuk perang modem yang tengah diqencarkan oleh siapapun yang berniat menguasai Indonesia tanpa mengotori tangannya sendiri.

Untuk menghadapi ancaman ini, semua harus bersatu, khususnya aparat penegak hukum yang terang-terangan dibekali senjata untuk melindungi bangsa dan negara.

Tidak boleh ada lagi ego sektoral demi kepentingan rakyat karena aparat penegak hukum memiliki kewajiban melindungi rakyat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, menjadi garda terdepan dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap Narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Memutus Mata Rantai dengan Supply Reduction

Dalam mengatasi permasalahan Narkoba, diperlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction.

Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna Narkoba serta membentuk daya imunitas masyarakat untuk secara tegas menolak penyalahgunaan Narkoba.

BNN Kabupaten Kolaka bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Kolaka, melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan Narkotika.

Pada periode Januari hingga Desember 2021, BNN Kabupaten Kolaka berhasil mengungkap dua berkas jaringan terorganisir, dari target satu berkas kasus.

Salah satunya adalah Sdr. ARN yang ditangkap oleh BNN Kabupaten Kolaka pada bulan Februari 2021 didukung personel Sat Narkoba Polres Kolaka dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 4,58 gram, yang saat ini telah menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Kolaka.

Pada saat itu, istri Sdr. ARN juga ikut ditangkap dan ikut dibawa ke BNN Kabupaten Kolaka, namun karena kurang cukup bukti istri Sdr. ARN hanya dikenakan wajib lapor dan mengikuti program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika, tidak sampai selesai yang bersangkutan lalai mengikuti program tersebut.

Vonis hukuman penjara kepada Sdr. ARN dan pengenaan sanksi rehabilitasi kepada istri Sdr. ARN belum menimbulkan efek jera untuk berhenti dari bisnis peredaran gelap Narkotika.

Sdr.ARN masih bisa mengendalikan bisnis tersebut walau berada di balik jeruji besi. Pada bulan Oktober 2021, lstri Sdr. ARN ditangkap oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara yang melibatkan pihak Bea Cukai dan PT. Pos Indonesia dengan barang bukti 153 gram Shabu.

Kejahatan ini melibatkan jaringan luar negeri yaitu jaringan Malaysia melalui Jakarta hingga ke Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selama kurun waktu tahun 2021, BNN Kabupaten Kolaka didukung oleh personel Sat Narkoba Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka, Subdenpom Kolaka, dan aparat Pemerintah Daerah Pol PP Kabupaten Kolaka melakukan operasi gabungan, Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) melalui Sidak Tes Urine di berbagai tempat meliputi instansi pemerintah, instansi swasta, hingga lingkungan masyarakat. Salah satu hasil sidak tes urine yang sangat mencengangkan yakni ditemukannya sekitar 30% karyawan di salah satu instansi swasta di Kolaka terdeteksi positif mengkonsumsi barang haram Narkoba melalui tes urine.

Hasil pengembangan informasi dari para Penyalah Guna tersebut diperoleh bahwa sebagian besar karyawan perusahaan swasta tersebut membeli barang haram tersebut dari Sdr. IK. yang kemudian IK berhasil dijaring oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara didukung oleh personel BNN Kabupaten Kolaka dengan BB lebih dari 1 Kg Shabu.

Demand Reduction

Dalam pendekatan demand reduction, langkah-langkah preventif ditempuh sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan individu dan kekebalan menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Selama ini BNN Kabupaten Kolaka telah mendorong Pemerintah Daerah untuk bersinergi dan berpartisipasi aktif terlibat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Salah satu agenda penting yang digaungkan oleh BNN Kabupaten Kolaka yaitu terbentuknya Peraturan Daerah terkait P4GN, yang sejauh ini masih dalam proses finalisasi dan pengesahan di DPRD Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah P4GN merupakan salah satu amanat Presiden yang tertuang dalam lntruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Upaya P4GN oleh Pemerintah Daerah.

Sambil menunggu Peraturan Daerah P4GN, Bupati Kolaka telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kolaka nomor 44 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba di Tingkat Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Kolaka.

Tujuan dari Surat Edaran ini agar para Camat, Lurah, dan Kepala Desa memiliki kebijakan di wilayahnya masing-masing untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakatnya dari kejahatan Narkoba dengan Berani Tolak – Berani Rehab – dan Berani Laper Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Dengan demikian diharapkan 100 Desa dan 35 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kolaka dapat membentuk ketahanan masyarakat hingga ketahanan individu melalui gerakan masif, ‘terorganisir, sistematis, komprehensif dan berkesinambungan dalam P4GN.

Saat ini, dengan anggaran yang terbatas BNN Kabupaten Kolaka hanya mampu menjangkau 2 Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) melalui Program Prioritas Nasional yaitu Desa Puuroda dan Kelurahan Kolakaasi.

Melaui Surat Edaran Bupati Kolaka terse but diharapkan 100 Desa dan 35 Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Bersinar secara bersama-sama dan mandiri sehingga tidak ada celah bagi Bandar/Pengedar masuk dan menguasai pasar di Kabupaten Kolaka.

Sebagai feedback dari Program Prioritas Nasional yaitu Desa Puuroda dan Kelurahan Kolakaasi, dilakukan pengukuran lndeks Ketahanan Diri Remaja dan lndeks Ketahanan Keluarga. lndeks Ketahanan Diri Remaja tercapai dengan nilai indeks 50,82 dari target 51 dengan predikat Tinggi.

Sedangkan lndeks Ketahanan Keluarga tercapai dengan nilai indeks 89,47 dari target 78.67 dengan predikat Sangat Tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa di 2 (dua) lokus yang dijadikan Program Prioritas Nasional telah terbentuk pemahaman, kesadaran, dan perilaku daya tangkal menolak Narkoba.

Meskipun wilayah kerja BNN Kabupaten Kolaka yang cakupannya sangat luas, yakni Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, dan Bombana, tidak menyurutkan langkah BNN Kabupaten Kolaka dalam perang melawan Narkoba.

Hal ini tergambar dari hasil koordinasi ke 4 (empat) pemerintah daerah tersebut yakni, seluruh pemerintah daerah berkomitmen untuk bersama bersinergi dalam perang melawan Narkoba.

Sejauh ini, Pemerintah Daerah Kolaka Timur telah berkomitmen pada tahun 2022 mencanangkan pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Perda P4GN di Kolaka Timur.

Dalam sisi penganggaran, melalui Badan Kesbangpol telah menganggarkan dukungan P4GN mendukung BNN Kabupaten Kolaka melalui kampanye masif dan kegiatan deteksi dini melalui tes urine narkotika kepada masyarakat Kolaka Timur.

Dalam beberapa kali pertemuan hingga Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur, telah mengangkat wacana Pembentukan BNN Kabupaten Kolaka Timur yang nantinya akan diusulkan ke Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Demikian juga di Kabupaten Kolaka Utara dan Bombana. Bupati berkomitmen membantu BNN Kabupaten Kolaka dalam mewujudkan masyarakatnya yang terlindungi dan terselamatkan dari Kejahatan Narkotika.

Di samping dukungan dari pemerintah daerah, BNN Kabupaten Kolaka juga menggandeng peran instansi swasta dan masyarakat untuk terlibat dalam P4GN. Beberapa dukungan kepada BNN Kabupaten Kolaka dari beberapa instansi swasta maupun BUMN telah menunjukkan respon positif meskipun belum optimal.

Diharapkan kedepan dukungan melawan Narkoba dari pihak swasta maupun BUMN dapat lebih maksimal.

Dalam kesempatan ini, saya setaku Kepala BNN Kabupaten Kolaka mengucapkan terima kasih kepada pihak swasta dan BUMN yang terlibat dalam mendukung kegiatan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) pada bulan Juni 2021 antara lain : PT. Antam Tbk UPBN Sultra Pomalaa, Hotel Sutan Raja, PT. Satria Jaya Sultra (SJS), PT. Jaya Nikel Pacific, PT. Elnusa Petrofin, PT. Djarum Kolaka, PT. Mandala Finance, PT. Tirta Wolo, TOP Swalayan, Remaja Sport Kolaka, Bank Rakyat Indonesia Cabang Kolaka, Bank Tabungan Negara Cabang Kolaka, dan Bank Syariah Indonesia Cabang Kolaka. Semoga selalu terjalin kerjasama yang semakin kuat.

Penyelamatan Penyalah Guna Melalui Rehabilitasi

Rehabilitasi Pecandu dan Karban penyalahgunaan Narkotika merupakan solusi terbaik sebagai langkah Dekriminalisasi Penyalah Guna.

Dengan demikian diharapkan Lapas/Rutan murni akan dihuni oleh penjahat narkotika yang sesungguhnya, sementara pecandu menjalani program rehabilitasi hingga pulih, produktif, hingga memiliki reintegrasi sosial.

Pulihnya para pecandu dan tidak kambuh kembali berdampak pada turunnya permintaan dan turunnya peredaran gelap narkoba.

Selama kurun waktu tahun 2021, BNN Kabupaten Kolaka berhasil merehabilitasi 75 orang klien dari taget 30 orang pencadu atau sekitar 250%. Over prestasi ini diperoleh karena gencarnya sidak tes urine yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Kolaka.

Sekitar 90% dari jumlah tersebut diperoleh dengan upaya sidak tes urine atau razia, sisanya 10% adalah atas dasar kesadaran sendiri (Voluntary) datang langsung lapor diri ke tnstitusi Penerima Wajib Lapar (IPWL) Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka.

Metode penjangkauan lainnya adalah metode lntervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang terbentuk di Kelurahan Kolakaasi. Penggiat Agen Pemulihan yang terbentuk di kelurahan tersebut dilatih bagaimana menjangkau, melakukan konseling, hingga pemantauan para pecandu di wilayahnya untuk tidak kambuh kembali. Dengan demikian Agen Pemulihan merupakan kepanjangan tangan BNN Kabupaten Kolaka dalam upaya menyadarkan dan memulihkan pecandu. Selama kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, terdapat 12 Pecandu yang berhasil dijangkau dan disadarkan oleh agen pemulihan melalui program rehabilitasi berbasis masyarakat.

Sebagian besar dari 75 orang pecandu yang ditangani oleh Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka seyogyamya mendapatkan layanan rehabilitasi rawat inap, namun hanya 7 (tujuh) orang yang berangkat atas biaya sendiri ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk program rehabilitasi rawat inap di Baddoka bersifat gratis, akan tetapi transportasi PP Kolaka – Makassar ditanggung masing-masing pecandu maupun keluarga.

Sebagian besar mereka tidak mampu menjalani rehabilitasi rawat inap di Baddoka karena alasan finansial. Oleh sebab itu perlu dipikirkan kedepan bagaimana ketersediaan fasilitas rehabilitasi rawat inap di Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga dapat membantu masyarakat yang menjadi Penyalah Guna untuk pulih, produktif, dan memiliki reintegrasi sosial.

Oleh sebab itu, negara harus hadir memberikan rasa aman dan menjamin layanan sosial diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk para Pecandu dan Karban Penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang lnstitusi Penerima Wajib Laper, pada Pasal 22 ditekankan bahwa permasalahan Pecandu atau Penyalah Guna Narkotika yang kurang mampu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu dibutuhkan kerja sama yang baik dan langkah konkret terkait hal ini guna mewujudkan Kabupaten Kolaka yang bebas Narkoba.

Perjuangan Tanpa Batas

Narkoba merupakan permasalahan serius bagi bangsa Indonesia. Dibutuhkan komitmen, semangat, dan tekad yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang tanpa batas ini. Memerangi Narkoba sampai tuntas menjadi prioritas BNN dan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu dukungan seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Marilah berjuang Bersama, bekerja sekuat tenaga, menjadikan negara kita bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *