Kasus SPPD Fiktif: Sekwan dan Bendahara DPRD Muna Diperiksa Jaksa

waktu baca 1 menit
Kantor Kejari Muna

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Sekwan DPRD Muna Edy Ridwan memenuhi panggilan Kejari Muna, pada Rabu, 14 September 2022. Selain Edy, Bendahara DPRD Muna Rusli juga ikut memenuhi panggilan jaksa.

Keduanya dipanggil berkaitan dengan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif yang ada di DPRD Muna.

“Ini merupakan panggilan pertama terhadap keduanya. Keduanya (Edy dan Rusli) dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan SPPD fiktif tahun 2021,” kata Kasi Intel Kejari Muna Fery Febriyanto melalui keterangan pers yang diterima Triaspolitika.id.

Tim Kejari memeriksa Bendahara DPRD Muna hingga tiga jam lamanya. Meski tidak menyebutkan secara detail pertanyaan apa saja yang diberikan kepada keduanya, namun Fery menyinggung perjalanan dinas pada dua tempat.

“Kalau modusnya diduga dalam waktu yang sama ada seorang melakukan perjalanan pada dua tempat yang berbeda. Setelah kita cek hotel tempat mereka menginap, keduanya tidak ada dalam list sebagai tamu hotel saat itu,” jelasnya.

Informasi yang diterima Triaspolitika.id Tim kejaksaan pertama kali memeriksa Bendahara, setelah itu Sekwan DPRD Muna.

Untuk diketahui, anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Muna pada tahun 2021 berkisar Rp 7,3 miliar.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *