Kasus DAK 2015 Sebesar Rp210 M di Muna Berlanjut

waktu baca 1 menit
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Arif Andiono

MUNA, TP – Perjalanan panjang Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menelan anggaran Rp210 miliar, kini memasuki babak baru.

Tercatat, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi tersebut, diantaranya satu tersangka mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Arif Andiono, pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Memang satu tersangka di SP3. Jadi penyidikan DAK tetap dilanjutkan,” ujar Rabu (20/01/2021).

Menurutnya, memang ada kendala di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Soal koordinasi dengan BPKP, diwakili oleh kasi Pidsus Kejari Muna. Sedang kasus DAK tersebut ada beberapa aitem.

“Kendala itu, penentuan kerugian negara dibutuhkan penyelidikan waktu lama.
Kami tetap intens berkordinasi dengan BPKP untuk menentukan kerugian uang negara,” cetus.

Untuk diketahui Kaskus tersebut, dari hasil tim penyidikan Kejaksaan, pada pembayaran DAK tahun 2015 ditemukan dugaan tersangka yakni mantan Kadis DPPKAD dengan inisial (RN), Kabit anggaran DPPKAD, (TS) kemudian pihak PPK Dinas PU (HSD) sementara untuk yang kedua, penyelidikan terkait pengelolaan deposito kembali ditetapka sebagai tersangka mantan kadis DPPKAD (RN), serta dua lainnya yakni Kabid perbendaharaan (HS) dan pemegang kas daerah atau kuasa BUD yakni (IG).

Laporan : Tim Triaspolitika.id

error: Content is protected !!