Kalah di Pilkades, Incumbent Ogah Menyerahkan Aset Desa

waktu baca 2 menit
Penyerahan pengelolaan aset desa dari mantan Kades terpilih kepada mantan kepala desa.|Hery/triaspolitika.id

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Seoarang incumbent kepala Desa Mulia Jaya, Kecamatan Dangia, Kolaka Timur, menolak untuk menyerahkan salah satu aset pemerintah desa kepada rivalnya, yang berhasil menumbangkannya pada Pemilihan kepala desa.

Salah satu aset desa yang tidak diberikan oleh incumbent yaitu lapangan sepak bola. Saat penyerahan pengelolaan seluruh aset desa kepada Kades terpilih di kantor Desa Mulia Jaya, mantan kepala desa berdalih jika lapangan yang dimaksud dibangun dengan menggunakan anggaran pribadi.

“Tadi mantan kepala desa bilang tidak mau menyerahkan lapangan, karena itu dibangun dengan dana pribadi. Kami sebagai masyarakat sangat dirugikan, karena waktu pembuatan drainase lapangam kami juga ikut kerja bakti sukareal,” ujar warga Mulia Jaya, yang meminta namanya tidak sebutkan Senin, (13/02/2023).

Hal serupa juga sampaikan oleh Suraji, kepala Desa Mulai jaya terpilih saat ditemui oleh Triaspolitika.id di kediamanya. ”Lapangan tidak diserahkan oleh mantan kepala desa, alasannya tanah tersebut dibeli dengan menggunakan dana pribadi,” ujar Suraji.

Kata Suraji, usai serah terima aset desa, pihaknya langsung melakukan konsultasi ke kantor DPMD untuk mengetahui secara pasti terkait status lapangan.

“Setelah konsultasi, ternyata lapangan tersebut merupakan aset desa yang dibangun dengan menggunakan anggaran yang lumayan besar. Saya sempat foto tadi,” jelas Suraji.

Camat Dangia I Wayan Gede Edy Sanjaya mengatakan, setelah mendengar hal tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi kepada semua pihak, untuk mencegah terjadi konflik yang berkepanjangan.

Edy berjanji bakal memanggil mantan Kades Mulia Jaya untuk melakukan klarifikasi. “Kami akan segera panggil mantan Kades dan BPD untuk melakukan klarifikasi terkait lapangan itu, apakah memang masuk dalam aset desa atau tidak,” terang Camat Dangia.

Kata dia, jika lapangan tersebut masuk di aset desa, mantan kades tetap ngotot mempertahankan, kata dia mantan kades tersebut berpotensi dalam berurusan hukum.

Untuk diketahui, pada tahun 2018-2019 DD bisa digunakan untuk pembangunan sarana olahraga masyarakat, namun dengan syarat harus melampirkan Surat Hibah dari pemilik tanah kepada Pemerintah Desa, sebab DD tidak dapat digunakan untuk melakukan pembelian tanah.

Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007. Aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Reporter: Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!