Kabag Hukum Pemkab Mubar: Lelang Proyek Semua Transparan dan Sesuai Mekanisme Perundang-Undangan
MUBAR,TRIASPOLITIKA.ID – Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Yuliana turut menanggapi atas banyaknya isu-isu miring yang berseliweran di Media sosial atas dugaan sistem lelang di situs LPSE Mubar yang tidak transparan.
Menurut Yuliana, Dalam Proses Pengadaan barang dan Jasa, Organisasi Pengadaan yang ada seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Mubar telah transparan sebagaimana dimuat dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sebenarnya isu-isu terkait praktek lelang curang, salah satunya yang di muat di media online Sultra News Warta Global.Id Rabu 31 Mei 2023 itu hanya merupakan isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum tertentu yang mana hal tersebut merupakan sebuah kebohongan dan fitnah yang mencederai Pemerintahan Muna Barat. ” Tegas Alumni Universitas Borobudur Jakarta ini. Jumat (2/6/2023).
“Mengapa demikian?, karena pemerintah Kabupaten Muna Barat saat ini menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Banyaknya fitnah dan dugaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan cara-cara oknum yang berpikiran picik demi mencari keuntungan,” sambungnya.
Menurut Yuliana, jika ada dugaan proses lelang yang curang harus dibuktikan dengan fakta-fakta kongkrit bukan sifatnya hanya mencari sensasi demi menganggu jalanya pemerintahan.
“Kita harus memberikan informasi yang edukatif dan bermanfaat kepada masyarakat bukan informasi hoaks/bohong,” bebernya.
Yuliana juga menegaskan bahwa Pemkab Mubar telah memperhatikan beberapa prinsip dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimuat dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
“Mewakili Pemkab Mubar, saya menghimbau kepada semua pihak agar tidak selalu menyebarkan berita Hoax/bohong agar tidak berurusan dengan Hukum. Pada dasanya kebebasan mengeluarkan pendapat dijamin dengan UU dan Pemerintah Mubar sangat menghargai kritikan yang membangun Demi Kemajuan Daerah tercinta ini.” Tandasnya.
Terakhir, Yuliana juga menyebutkan bahwa Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri telah menyampaikan, agar setiap OPD tidak terburu-buru melakukan pengerjaan kegiatan fisik.
“Sebab, dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak sesuai harapan. Bahkan mendorong agar Inspektorat melakukan pengawasan dan pendampingan dalam proses lelang.” Pungkasnya.
Reporter: Dedi